Inews Complex – Sebanyak 57 entitas badan usaha kini masuk pengawasan khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Data tersebut disampaikan Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Heri Mulianto dalam konferensi pers di Jakarta pada 29 September 2026. Indikasi itu diperoleh setelah ATR/BPN berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Pengawasan dilakukan terhadap badan usaha yang teridentifikasi berada di area yang masuk titik kebakaran atau fire spot. Puluhan entitas tersebut tersebar di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Lampung, Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Pemerintah masih melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kondisi lahan serta menentukan langkah administratif berdasarkan ketentuan pertanahan yang berlaku.
Kewajiban Pemegang HGU Jadi Sorotan
Masuknya sejumlah perusahaan dalam pengawasan membuat kewajiban pemegang hak atas tanah kembali menjadi perhatian. ATR/BPN menegaskan bahwa pemegang hak atas tanah, termasuk pemegang Hak Guna Usaha atau HGU, memiliki kewajiban menjaga serta mencegah kerusakan tanah. Ketentuan tersebut dikaitkan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam penjelasan pemerintah, apabila kewajiban tersebut tidak terpenuhi, terdapat mekanisme yang memungkinkan HGU dicabut sebelum masa berlakunya berakhir. Namun, penerapan sanksi tidak dilakukan hanya berdasarkan keberadaan titik api. ATR/BPN terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap luas konsesi dan area yang terdampak kebakaran. Proses tersebut menjadi penting karena besaran wilayah terbakar akan menentukan bentuk tindakan administratif yang dapat diterapkan terhadap pemegang hak.
Baca Juga : Arab Saudi Mendadak Tutup Sekolah Sepekan, Ketegangan Teluk Jadi Sorotan
Verifikasi Luas Lahan Menentukan Sanksi
Tahap berikutnya adalah memverifikasi luas area konsesi yang mengalami kebakaran. Pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016. Pemerintah membedakan perlakuan berdasarkan proporsi lahan yang terbakar dibandingkan total konsesi. Jika area yang terbakar mencapai 50 persen atau kurang dari luas konsesi, pemegang HGU diwajibkan melepaskan bagian wilayah yang terdampak. Sementara itu, jika kebakaran mencakup lebih dari 50 persen wilayah konsesi, tersedia dua opsi tindakan administratif. Pemegang HGU dapat diwajibkan membayar ganti kerugian sebesar Rp1 miliar untuk setiap hektare lahan yang terbakar atau melepaskan seluruh HGU. Karena itu, hasil verifikasi menjadi bagian penting sebelum keputusan administratif diterapkan kepada badan usaha yang berada dalam pengawasan.
Sanksi Rp1 Miliar per Hektare Disiapkan
Besaran Rp1 miliar per hektare menjadi salah satu angka yang paling banyak mendapat perhatian dalam penanganan karhutla kali ini. Angka tersebut merupakan salah satu opsi sanksi yang disampaikan ATR/BPN apabila area terbakar melebihi 50 persen dari luas konsesi. Alternatif lainnya adalah pelepasan seluruh HGU yang dimiliki perusahaan terkait. Artinya, penerapan sanksi tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan administratif yang berlaku. Pemerintah juga membedakan proses administratif dengan proses pidana. Sanksi pertanahan dapat berjalan melalui kewenangan ATR/BPN, sementara dugaan tindak pidana dapat ditangani aparat penegak hukum sesuai unsur perkara yang ditemukan. Dengan mekanisme tersebut, satu kasus dapat memiliki lebih dari satu jalur penanganan apabila memenuhi dasar hukum masing-masing.
Baca Juga :Indonesia Lirik China untuk Proyek Kereta Trans-Kalimantan
Penanganan Karhutla Melibatkan Banyak Lembaga
Penanganan karhutla tidak hanya melibatkan ATR/BPN. Data dan proses penanganannya dihimpun melalui koordinasi sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenko Polkam. Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana menjelaskan bahwa data dari berbagai instansi dapat saling beririsan karena masing-masing lembaga memiliki kewenangan penanganan. Karena itu, koordinasi dilakukan melalui Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla agar informasi mengenai pengawasan administratif dan proses hukum dapat terintegrasi. Dalam penanganan yang berjalan pada 29 September 2026, pemerintah juga menyebut terdapat proses terhadap korporasi melalui jalur hukum yang berbeda. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan lahan, penegakan aturan pertanahan, serta penanganan dugaan tindak pidana dapat berlangsung secara bersamaan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Pengawasan Tersebar di Sejumlah Provinsi
Sebaran 57 entitas yang masuk pengawasan ATR/BPN mencakup sejumlah wilayah yang memiliki aktivitas perkebunan dan penggunaan lahan cukup luas. Provinsi yang disebut dalam pengawasan tersebut adalah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Lampung, Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Keberadaan titik kebakaran di sekitar konsesi menjadi salah satu dasar awal untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, masuk dalam daftar pengawasan tidak dengan sendirinya berarti sebuah perusahaan telah terbukti melakukan pembakaran. Pemerintah masih perlu melakukan verifikasi mengenai kondisi lahan, luas wilayah terdampak, serta aspek hukum lainnya sebelum menjatuhkan tindakan administratif. Pemisahan antara tahap indikasi, verifikasi, dan penindakan menjadi penting agar setiap proses berjalan berdasarkan data. Pada saat yang sama, koordinasi lintas lembaga terus diperlukan untuk memastikan informasi mengenai titik api dan wilayah konsesi dapat dibandingkan secara akurat.
Proses Administratif dan Pidana Bisa Berjalan Bersamaan
Penanganan karhutla juga memperlihatkan adanya perbedaan antara sanksi administratif dan proses pidana. Pemerintah menjelaskan bahwa satu badan usaha dapat berada dalam penanganan administratif sekaligus menjadi bagian dari proses hukum pidana apabila terdapat dasar untuk itu. Kemenko Polkam menyebut data dari sejumlah lembaga dapat beririsan karena kasus yang sama bisa ditangani berdasarkan kewenangan berbeda. Pada 29 September 2026, pemerintah menyampaikan bahwa terdapat 96 korporasi yang diproses dalam rangkaian penanganan karhutla, sementara ATR/BPN secara khusus mengawasi 57 entitas yang terindikasi berkaitan dengan area fire spot. Perbedaan angka tersebut mencerminkan cakupan penanganan yang tidak sepenuhnya sama. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara perusahaan yang masuk pengawasan, perusahaan yang dikenai sanksi administratif, dan pihak yang sedang menjalani proses pidana.