iNews Complex – Pada Jumat (29/11), Parlemen Australia membuat langkah besar dengan mengesahkan Undang-Undang Keamanan Daring (Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024). Undang-undang ini melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X. Dengan suara mayoritas 34 mendukung berbanding 19 menolak, Australia kini menjadi salah satu negara dengan regulasi media sosial paling ketat di dunia.
Undang-undang ini tidak hanya berfokus pada pelarangan, tetapi juga memberikan sanksi berat kepada perusahaan teknologi yang tidak mematuhi aturan. Berikut adalah poin-poin utama dalam beleid tersebut:
Anak-anak di bawah 16 tahun dilarang menggunakan media sosial di Australia. Larangan ini mencakup platform populer seperti:
Perusahaan teknologi yang kedapatan membiarkan anak-anak melanggar aturan ini dapat dikenakan denda hingga AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar).
RUU ini akan berlaku efektif dalam 12 bulan ke depan, memberi waktu kepada perusahaan teknologi untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari bahaya media sosial, seperti:
Meningkatkan Kesehatan Mental
Media sosial sering kali menjadi pemicu kecemasan, stres, dan gangguan kesehatan mental pada anak-anak. Albanese menilai platform ini memperparah perasaan tidak aman pada remaja.
Mengurangi Paparan Konten Negatif
Platform media sosial dianggap sebagai tempat subur untuk penipuan, perundungan daring, hingga paparan konten tidak pantas bagi anak-anak.
Mendorong Aktivitas Fisik
Albanese menekankan pentingnya kembali ke aktivitas fisik seperti bermain sepak bola, berenang, atau sekadar bertemu teman secara langsung.
Meskipun tujuan undang-undang ini mulia, tidak sedikit pihak yang menentang kebijakan tersebut. Penolakan datang dari berbagai kalangan, termasuk anak-anak, akademisi, dan aktivis.
Banyak anak menilai media sosial memiliki manfaat positif, seperti:
Seorang anak berusia 11 tahun, Elsie Arkinstall, menyatakan:
“Anak-anak dan remaja harus bisa mengeksplorasi teknik-teknik itu karena Anda tidak bisa mempelajari semua hal itu hanya dari buku.”
Para akademisi mengkhawatirkan dampak larangan ini terhadap kemampuan anak-anak untuk memahami teknologi modern, yang merupakan keterampilan penting di era digital.
Aktivis juga mengkritik kurangnya kejelasan tentang cara perusahaan teknologi mematuhi aturan. Tidak ada rincian teknis yang diberikan terkait mekanisme validasi usia.
Implementasi undang-undang ini diprediksi akan menemui berbagai kendala, seperti:
Bagaimana perusahaan teknologi memastikan bahwa penggunanya benar-benar berusia 16 tahun atau lebih? Validasi usia yang lebih ketat dapat menimbulkan masalah privasi, terutama jika melibatkan data identitas pribadi.
Platform media sosial biasanya beroperasi secara global. Perbedaan aturan di Australia dengan negara lain dapat menciptakan kebingungan dalam pengelolaan pengguna.
Anak-anak dikenal sangat kreatif dalam menemukan cara untuk mengakses media sosial, seperti memalsukan usia atau menggunakan akun orang dewasa.
Agar kebijakan ini efektif, peran orang tua menjadi sangat penting. Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah:
Meningkatkan Pengawasan
Orang tua perlu lebih aktif memantau aktivitas daring anak-anak mereka.
Memberikan Alternatif Positif
Dorong anak-anak untuk terlibat dalam aktivitas fisik, seni, atau komunitas offline.
Pendidikan Literasi Digital
Ajarkan anak-anak tentang bahaya dan manfaat teknologi, sehingga mereka dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana di masa depan.
Undang-Undang Keamanan Daring yang baru disahkan di Australia adalah langkah berani untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kontroversi dan tantangan, baik bagi perusahaan teknologi maupun masyarakat luas.
Bagaimana implementasi aturan ini di masa depan akan menjadi sorotan, terutama apakah mampu mencapai tujuannya tanpa mengorbankan hak anak-anak untuk belajar dan berinteraksi di era digital. Australia kini menjadi pelopor, namun hanya waktu yang akan membuktikan apakah langkah ini akan diikuti oleh negara lain atau justru menuai lebih banyak kritik.