iNews Complex – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyoroti fenomena menarik. Sebanyak 154 ribu wajib pajak belum melaporkan SPT tahunan. Jumlah tersebut dianggap signifikan oleh pemerintah. Ketidakpatuhan ini memicu berbagai spekulasi di masyarakat. Beberapa pihak menyebut faktor teknis sebagai penyebab utama. Sementara itu, DJP mengklaim sedang mendalami kasus ini. Mereka ingin memahami pola dan alasan di balik keterlambatan. Laporan pajak merupakan kewajiban hukum yang penting. Oleh karena itu, keterlambatan menimbulkan risiko sanksi administratif. DJP pun mengambil langkah-langkah untuk menganalisis akar masalahnya.
Banyak wajib pajak masih belum memahami kewajiban perpajakan. Terutama tentang prosedur pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan. Literasi pajak di Indonesia masih tergolong rendah secara umum. Edukasi belum merata di seluruh lapisan masyarakat. Banyak individu bingung saat mengisi formulir SPT. Mereka kerap mengandalkan jasa pihak ketiga untuk bantuan. Hal ini menimbulkan keterlambatan jika penyedia jasa padat. DJP menyadari bahwa edukasi perlu ditingkatkan secara konsisten. Sosialisasi lewat media sosial, televisi, dan seminar telah dilakukan. Namun, dampaknya belum sepenuhnya menyentuh kelompok tertentu. Apalagi di daerah yang minim akses informasi digital.
“Baca Juga : Toyota bZ3X Menuju Indonesia? Simak Peluangnya!”
Selain masalah literasi, kendala teknis turut berperan besar. Sistem pelaporan online kadang mengalami gangguan teknis. Terutama saat mendekati batas akhir pelaporan SPT. Banyak wajib pajak mengeluhkan sulitnya mengakses situs DJP. Server overload dan login error menjadi keluhan berulang. DJP mengakui bahwa infrastruktur digital masih perlu ditingkatkan. Mereka tengah mengembangkan sistem dengan kapasitas lebih besar. Namun, pembaruan sistem memerlukan waktu dan anggaran yang tepat. Selama masa transisi ini, gangguan kemungkinan akan tetap terjadi. Ketergantungan pada sistem daring memang efisien tapi juga riskan. Dibutuhkan solusi hybrid agar pelaporan tetap lancar dan inklusif.
Beberapa pengamat menilai DJP belum menerapkan sanksi tegas. Ketidakpatuhan kerap tidak dibarengi dengan tindakan korektif. Hal ini menimbulkan kesan bahwa pelaporan bisa ditunda. Padahal, regulasi mengatur sanksi denda atas keterlambatan. Jika aturan ditegakkan konsisten, kepatuhan dapat meningkat signifikan. Selain itu, sistem pengawasan masih bersifat manual. Integrasi data antarinstansi belum optimal pada saat ini. Misalnya, data transaksi dari bank dan notaris tidak langsung masuk. Hal ini menyulitkan verifikasi pelaporan yang kurang akurat. DJP terus berupaya membangun ekosistem pelaporan yang menyatu. Dengan begitu, ketidakpatuhan bisa terdeteksi lebih cepat dan efisien.
“Simak juga: Pandu Sjahrir Buka Peluang Kolaborasi Indonesia-AS”
Faktor psikologis juga turut memengaruhi kepatuhan pelaporan. Sebagian masyarakat memandang pajak sebagai beban yang memberatkan. Mereka tidak melihat manfaat langsung dari membayar pajak. Ditambah lagi, isu korupsi dalam pengelolaan pajak mencuat. Ketidakpercayaan ini memperburuk semangat membayar pajak. DJP dituntut untuk meningkatkan transparansi dalam anggaran. Mereka harus memperlihatkan kemana dana pajak dialokasikan. Kampanye tentang manfaat pajak perlu disampaikan secara masif. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa pajak kembali pada mereka. Tanpa kepercayaan, sistem perpajakan akan terus menghadapi tantangan. Ini menjadi tugas berat DJP dalam membangun citra baru.
Meski menghadapi banyak kendala, DJP tidak tinggal diam. Mereka telah meluncurkan berbagai inisiatif peningkatan kepatuhan. Program relaksasi denda dan sosialisasi masif mulai dijalankan. DJP juga membuka layanan konsultasi gratis di berbagai kota. Selain itu, pelaporan SPT kini dapat dilakukan lewat mobile apps. Langkah ini untuk mendekatkan layanan dengan generasi muda. DJP turut menggandeng influencer untuk menjangkau masyarakat luas. Mereka sadar pendekatan konvensional tidak lagi efektif saat ini. Transformasi layanan berbasis digital terus dikembangkan dari waktu ke waktu. Harapannya, wajib pajak makin sadar pentingnya melapor tepat waktu.