iNews Complex – Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, telah menyita perhatian publik. Video kejadian tersebut viral di media sosial, memicu kemarahan warganet atas tindakan tidak manusiawi terhadap karyawannya berinisial DA. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap GSH di sebuah hotel di Sukabumi, dengan bantuan informasi dari ibu pelaku sendiri.
Insiden ini terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Berawal saat DA, seorang pegawai toko roti, sedang bekerja menyelesaikan tugasnya. Tiba-tiba, GSH datang dan langsung duduk di sofa. Tak lama berselang, pesanan makanan online GSH tiba, dan ia meminta DA untuk mengantarkannya ke kamar pribadi.
Namun, permintaan ini ditolak oleh DA karena ia tengah fokus menyelesaikan pekerjaan lain. Penolakan ini memicu amarah GSH. DA sendiri mengungkapkan melalui unggahan di media sosial bahwa ia sebelumnya pernah mengalami perlakuan kasar serupa dari GSH. Bahkan, GSH pernah melempar meja ke arahnya sambil melontarkan hinaan:
“Saya dikatain babu, orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya.”
Tak hanya itu, GSH juga dengan arogan mengatakan dirinya kebal hukum dan menantang DA untuk melaporkannya. Menurut GSH, orang miskin seperti DA tidak akan bisa menjebloskannya ke penjara.
Puncaknya, saat DA menolak lagi permintaan GSH untuk mengantarkan makanan, GSH semakin mengamuk. Ia melemparkan kursi dan mesin EDC ke arah DA, yang untungnya tidak menyebabkan luka fatal. Situasi panas ini membuat ayah GSH turun tangan. Ia meminta DA keluar dari toko dan menyarankan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Setelah video penganiayaan tersebut viral, GSH bersama keluarganya memilih kabur ke Sukabumi. Mereka merasa terancam dan khawatir berada di toko roti itu akan memicu amarah publik lebih besar. Namun, upaya pelarian ini tidak berlangsung lama.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa penangkapan GSH di Hotel Anugerah, Sukabumi, pada Senin (16/12/2024) terjadi berkat peran ibunya. Sang ibu memberikan informasi kepada penyidik mengenai keberadaan GSH di hotel tersebut.
“Ibunya pelaku yang memberitahu kepada penyidik tentang keberadaan mereka di hotel Anugerah Sukabumi,” ujar Kombes Pol Nicolas Ary.
Polisi akhirnya berhasil meringkus GSH tanpa perlawanan. Setelah penangkapan, status GSH langsung dinaikkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa GSH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Meskipun demikian, hingga kini GSH masih dalam proses pemeriksaan dan belum ditahan secara resmi. Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua bukti lengkap sebelum melangkah ke proses hukum selanjutnya.
Video viral penganiayaan ini memicu reaksi keras dari publik, terutama di media sosial. Banyak netizen mengecam tindakan arogan GSH dan mendesak aparat hukum untuk memberikan hukuman yang sepadan.
Kasus ini juga menyoroti isu ketidakadilan antara atasan dan bawahan di lingkungan kerja. Perlakuan kasar dan merendahkan seperti yang dialami DA dianggap tidak boleh ditoleransi.
Selain itu, tindakan GSH yang menyebut dirinya “kebal hukum” menambah kemarahan masyarakat. Publik menilai hukum harus berlaku adil bagi siapa saja, tanpa memandang status sosial.
Kasus penganiayaan ini membuka mata kita tentang pentingnya perlindungan hak pekerja. Setiap individu, baik pekerja maupun majikan, harus diperlakukan dengan hormat. Kekuasaan atau status sosial tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan atau menyakiti orang lain.
Lebih lanjut, kasus ini mengingatkan kita bahwa hukum di Indonesia harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tindakan kekerasan seperti yang dilakukan GSH harus diproses secara adil demi memberikan keadilan bagi korban.
Penangkapan George Sugama Halim di Sukabumi menjadi bukti bahwa hukum tetap berjalan meskipun pelaku mencoba kabur. Peran ibunya dalam memberikan informasi turut membantu polisi menyelesaikan kasus ini dengan cepat. Dengan status tersangka dan ancaman hukuman 5 tahun penjara, publik berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi DA dan menjadi pelajaran bagi pihak lain.
Kita semua patut mengawal perkembangan kasus ini agar tidak ada lagi tindakan serupa di masa depan. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan adil.