iNews Complex – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata menggugat Pasal 36 ayat a Undang-Undang (UU) KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai bahwa gugatan ini merupakan upaya Alex untuk menghentikan kasus hukum yang sedang dihadapinya. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut terkait gugatan tersebut dan dampaknya terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
“Baca juga: Prabowo: 3 Syarat Penghapusan Utang bagi 1 Juta UMKM dan Petani”
Alex Marwata menggugat Pasal 36 ayat a UU KPK ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, 4 November 2024. Pasal yang dipermasalahkan berisi larangan bagi pimpinan KPK untuk menjalin hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.
Pertemuan tersebut menjadi perhatian publik karena Eko sedang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi, yang membuatnya menjadi tersangka oleh KPK. Alex merasa bahwa Pasal 36 ayat a ini tidak jelas dan menyinggung kasus yang sedang dihadapinya.
Yudi Purnomo Harahap, seorang mantan penyidik KPK, menyatakan bahwa gugatan Alex ke MK berpotensi sebagai upaya untuk menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya. Disebutkan bahwa jika gugatan tersebut diterima oleh MK.
Yudi juga mengingatkan bahwa status hukum Alex Marwata harus segera diumumkan ke publik untuk memberikan kejelasan. Ia menilai bahwa jika gugatan diterima, hal itu bisa memberikan dampak terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Simak juga: Bagaimana Lembaga Keuangan Internasional Melihat Ekonomi Indonesia Saat Ini?”
Pasal 36 ayat a UU KPK yang digugat oleh Alex Marwata mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak yang memiliki hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK.
Alex Marwata menyatakan bahwa aturan ini tidak jelas dan mengakibatkan dirinya terlibat dalam pertemuan dengan seseorang yang menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi. Alex menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan tugasnya sebagai pimpinan KPK.
Alex Marwata saat ini menghadapi penyelidikan di Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto pada 9 Maret 2023. Dalam pertemuan itu, Eko, yang tengah tersandung kasus suap, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dirinya. Polda Metro Jaya memanfaatkan Pasal 36 ayat a UU KPK sebagai dasar hukum dalam kasus ini.
Namun, meskipun Alex mengajukan gugatan tersebut, Yudi Purnomo Harahap berharap agar MK menolak gugatan tersebut.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menekankan bahwa meskipun Alex Marwata menggugat Pasal 36 ayat a UU KPK ke MK, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Yudi berharap agar pihak berwajib tidak terpengaruh.