News

Harga Minyakita Tembus Rp 17.000/Liter, Mendag Sebut Ini Penyebabnya

iNews Complex – Harga Minyakita tembus Rp 17.000/liter. Kenaikan harga ini melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, yakni Rp 15.700 per liter. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pun mengakui kenaikan ini, yang dipengaruhi oleh sejumlah faktor, salah satunya ketidaksesuaian dalam rantai distribusi minyak goreng.

Kenaikan Harga Minyakita

Budi Santoso mengungkapkan bahwa harga Minyakita tembus Rp 17.000/liter. Ia menyebutkan bahwa harga ini bervariasi antar wilayah, dengan beberapa daerah, khususnya di wilayah timur Indonesia, harga Minyakita bahkan mencapai angka yang lebih tinggi. “Di wilayah timur memang banyak lebih tinggi,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (20/11/2024).

Harga Minyakita yang melonjak ini tercatat mengalami kenaikan sebesar 8,28% dibandingkan dengan HET yang sudah ditetapkan, yaitu Rp 15.700 per liter. Faktor utama yang menyebabkan kenaikan harga ini adalah masalah distribusi, khususnya dalam rantai pasok barang dari produsen ke pengecer.

“Baca juga: Pengamat Minta Pemerintah Jelaskan Rinci Pemutihan Kredit UMKM”

Kendala dalam Rantai Distribusi

Menurut Budi, ketidaksesuaian dalam rantai distribusi menjadi salah satu penyebab utama lonjakan harga Minyakita. Proses distribusi yang seharusnya berjalan dari produsen ke distributor tingkat pertama (D1), distributor tingkat kedua (D2), hingga pengecer, ternyata masih ditemukan transaksi yang tidak sesuai aturan, seperti transaksi antara pengecer dengan pengecer. Hal ini menyebabkan harga minyak goreng menjadi lebih tinggi dari harga yang seharusnya.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, menyadari pentingnya untuk memperbaiki sistem distribusi agar sesuai dengan aturan yang ada. Budi pun menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengundang para distributor untuk membahas masalah distribusi ini. “Minggu ini kami akan mengundang distributor bertemu di kantor kami untuk bicara masalah ini dan segera melakukan aturan sebagaimana diatur dalam Permendag 18/2024,” tegasnya.

“Simak juga: Lapor Mas Wapres Diserang 296 Pengaduan Baru Beroprasi 4 Hari”

Lonjakan Harga di Beberapa Daerah

Data yang diperoleh dari Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa harga Minyakita di beberapa daerah mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Bahkan, di 32 Kabupaten/Kota di wilayah Indonesia Timur, harga Minyakita telah tembus di atas Rp 18.000 per liter. Beberapa daerah seperti Kabupaten Manokwari Selatan yang mencapai Rp 20.000 per liter. Ada juga di Kabupaten Belu dengan harga Rp 19.000 per liter, hingga Kabupaten Tojo Una Una dengan harga Rp 19.667 per liter.

Selain itu, di Kabupaten Aceh Barat Daya, Sabang, dan Kota Bitung, harga Minyakita juga mencapai angka Rp 18.000 per liter. Kenaikan harga minyak goreng di WIT ini menjadi perhatian karena dampaknya yang besar terhadap daya beli masyarakat di daerah-daerah tersebut.

Upaya Kemendag Menangani Masalah

Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus berusaha untuk menurunkan harga Minyakita dan memastikan distribusinya berjalan dengan baik. Kemendag berkomitmen untuk menindak tegas para distributor yang tidak mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Hal ini agar harga minyak goreng dapat kembali terkendali sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Pihaknya juga terus melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan agar minyak goreng yang dipasarkan kepada masyarakat.

Dengan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah, diharapkan harga Minyakita dapat kembali stabil dan terjangkau bagi masyarakat. Terutama di wilayah-wilayah yang mengalami lonjakan harga yang signifikan.