iNews Complex – Seorang mantan pegawai Bank Mitsubishi UFJ, salah satu bank terbesar di Jepang, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara setelah terbukti mencuri emas batangan dan uang tunai senilai hampir 390 juta yen atau sekitar Rp 42 miliar. Pengadilan Distrik Tokyo menyebut aksi ini sebagai tindakan kriminal yang sangat keji dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
Terpidana bernama Yukari Yamazaki diketahui mulai melakukan pencurian setelah terjerat utang besar akibat kecanduan judi, termasuk taruhan pacuan kuda dan perdagangan valuta asing. Menurut laporan pengadilan yang dikutip AFP (7/10/2025), Yamazaki kehilangan kendali atas kebiasaannya dan berusaha menutupi utang dengan cara ilegal. Ia memanfaatkan posisinya di bank untuk melakukan serangkaian aksi pencurian selama 2023 hingga 2024.
“Baca Juga : RSPPN Soedirman Siap Jadi Rumah Sakit Bertaraf Internasional”
Berbekal pemahaman mendalam tentang sistem keamanan bank, Yamazaki mampu menonaktifkan sistem pengawasan internal tanpa menimbulkan kecurigaan. Ia kemudian mencuri emas batangan senilai lebih dari 330 juta yen dan uang tunai sekitar 60 juta yen dari beberapa brankas penyimpanan di tempatnya bekerja. Aksi ini dilakukan secara bertahap dan baru terungkap setelah audit internal bank menemukan kejanggalan dalam laporan penyimpanan aset.
Hakim Hironobu Ono dalam putusannya menyatakan, “Hampir tidak pernah ada kasus dengan keadaan sekejam ini sebelumnya.” Ia menilai kejahatan Yamazaki bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan bank dan nasabah. Meskipun terdakwa mengaku menyesal dan berjanji menjalani terapi kecanduan judi, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun tanpa penangguhan.
“Simak Juga : Jeddah Tower Siap Salip Burj Khalifa, Bakal Jadi Gedung Tertinggi Dunia pada 2028”
Pihak Bank Mitsubishi UFJ mengonfirmasi bahwa hingga saat ini mereka hanya berhasil memulihkan sebagian kecil dari total kerugian. Sisa aset yang dicuri sulit dilacak karena sebagian besar telah dijual untuk menutupi utang judi Yamazaki. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri perbankan Jepang untuk memperketat sistem pengamanan dan pengawasan pegawai internal.
Kasus Yamazaki memicu kekhawatiran publik dan otoritas keuangan Jepang. Akibatnya, Asosiasi Bank Jepang (JBA) segera memperbarui pedoman penggunaan kotak penyimpanan (safe deposit box) pada Juni 2025. Dalam aturan baru, uang tunai tidak boleh disimpan di dalam kotak penyimpanan, dan sistem audit diperketat untuk mencegah penyalahgunaan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan kesehatan mental karyawan, terutama terkait kecanduan judi dan tekanan finansial.
Kasus pencurian yang dilakukan Yukari Yamazaki menjadi pengingat bahwa kepercayaan adalah aset utama dalam dunia perbankan. Ketika individu menyalahgunakan akses dan wewenang, dampaknya tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga mencoreng reputasi lembaga. Jepang kini berupaya memperketat sistem keamanan perbankan agar kejadian serupa tidak terulang.