Inews Complek – Seorang pria asal China berusia 38 tahun ditangkap polisi Johor setelah video viral menunjukkan bendera Malaysia, Jalur Gemilang, dikibarkan dalam posisi terbalik di sebuah pabrik di Senai Airport City, Johor. Video berdurasi 16 detik itu memicu kehebohan di media sosial dan menarik perhatian publik. Polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai insiden tersebut.
Kejadian di Pabrik Senai
Insiden ini terjadi di sebuah pabrik manufaktur plastik yang terletak di Taman Eko Perniagaan 2, Senai Airport City. Dalam video yang tersebar, bendera Malaysia terlihat terbalik di tiang bendera. Polisi Johor kemudian mengamankan bendera tersebut setelah menerima laporan. Pabrik tersebut diduga dimiliki oleh pria asal China yang bertindak sebagai direktur operasional. Setelah insiden viral ini, pria tersebut ditangkap pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00.
“Baca Juga : Janji Setia Bahlil dan Arah Politik Golkar di Era Prabowo-Gibran“
Penyelidikan dan Penahanan Tersangka
Kepala Polisi Johor, Ab Rahaman Arsad, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan perintah penahanan selama tiga hari terhadap tersangka, yang dimulai pada 11 Januari hingga 14 Januari 2026. Tes urin yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif narkoba. Selain itu, tidak ditemukan catatan kriminal sebelumnya terkait pria tersebut. Polisi juga menyita satu bendera Malaysia yang terbalik di lokasi kejadian.
Tersangka Dikenakan Pasal Hukum
Terkait kasus ini, polisi menyelidiki beberapa pelanggaran hukum. Salah satunya adalah Pasal 5 Undang-Undang Lambang dan Nama (Pencegahan Penggunaan Tidak Patut) 1963 (Amandemen 2017), yang mengatur penggunaan simbol negara. Selain itu, polisi juga mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955 dan Peraturan 39(b) Peraturan Imigrasi 1959/1963. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dan mengapa bendera Malaysia bisa dikibarkan terbalik di lokasi tersebut.
“Baca Juga : Dari Padel hingga Kardio: Tren Olahraga 2025 yang Menjadi Gaya Hidup“
Penghentian Operasional Pabrik
Setelah insiden tersebut, Dewan Kota Kulai (MPKu) mengeluarkan perintah untuk menghentikan operasional pabrik. Hal ini dilakukan berdasarkan By-law 49(2) Peraturan Perizinan Perdagangan, Usaha, dan Industri Dewan Kota Kulai 2019. Meskipun begitu, anggota dewan daerah Senai, Wong Bor Yang, menekankan bahwa langkah penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati dan tidak mengarah pada hukuman yang terlalu dini, melainkan untuk mendukung proses penyelidikan.
Imbauan untuk Tidak Berspekulasi
Dalam pernyataan terpisah, Ab Rahaman mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan pernyataan provokatif terkait insiden ini di media sosial. Polisi mengingatkan agar publik menunggu hasil penyelidikan yang sedang berlangsung. Langkah ini penting agar proses hukum berjalan dengan adil dan tidak memicu ketegangan lebih lanjut di masyarakat.