iNews Complex – Pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Mulai tahun 2025, PPN untuk tiket pesawat ekonomi akan diberikan insentif sebesar 6%. Langkah ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang sering bepergian dengan pesawat.
Setiap tahun, jutaan orang melakukan perjalanan mudik saat Idul Fitri. Tiket pesawat sering menjadi pilihan utama bagi mereka yang ingin bepergian cepat dan nyaman. Namun, harga tiket yang tinggi menjadi kendala bagi banyak orang.
Dengan insentif PPN 6%, harga tiket pesawat ekonomi bisa lebih terjangkau. Pemudik yang sebelumnya kesulitan mendapatkan tiket dengan harga wajar kini memiliki peluang lebih besar untuk menikmati perjalanan udara dengan biaya lebih ringan.
“Baca Juga : Honor Pad X8a Resmi Dirilis, Tablet Rp 2 Jutaan dengan Spek Menarik”
Saat ini, PPN yang dikenakan pada tiket pesawat ekonomi adalah 11%. Dengan kebijakan baru, PPN akan dipotong menjadi 6%. Artinya, ada pengurangan pajak sebesar 5% yang bisa langsung berdampak pada harga tiket.
Sebagai contoh, jika harga tiket sebelum pajak adalah Rp1.000.000, maka saat ini total harga tiket setelah PPN menjadi Rp1.110.000. Dengan insentif baru, harga tiket setelah pajak akan menjadi Rp1.060.000. Pengurangan ini mungkin terlihat kecil, tetapi jika dikalikan dengan jumlah tiket yang dibeli, selisihnya cukup terasa.
Selain membantu penumpang, kebijakan ini juga menguntungkan maskapai penerbangan. Penurunan harga tiket dapat meningkatkan jumlah penumpang. Maskapai bisa memperoleh pendapatan lebih stabil karena permintaan tiket bertambah.
Selama beberapa tahun terakhir, industri penerbangan mengalami berbagai tantangan. Kenaikan harga bahan bakar dan biaya operasional membuat maskapai harus menaikkan tarif. Dengan adanya insentif ini, beban penumpang berkurang tanpa mengorbankan keuntungan maskapai.
“Simak juga: Panduan Praktis Mengaktifkan Fitur Ketuk Layar 2 Kali di HP Realme”
Banyak masyarakat menyambut baik kebijakan ini. Para pemudik yang selama ini mengeluhkan mahalnya tiket pesawat merasa terbantu dengan insentif ini. Apalagi, menjelang musim mudik, harga tiket sering melonjak tajam.
Sementara itu, maskapai penerbangan juga merespons positif kebijakan ini. Dengan adanya insentif, mereka bisa meningkatkan jumlah penerbangan tanpa harus menanggung rugi akibat penurunan harga tiket.
Meskipun kebijakan ini memberikan banyak manfaat, ada beberapa tantangan dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah mekanisme penyesuaian harga tiket oleh maskapai. Maskapai harus memastikan bahwa penurunan pajak benar-benar berdampak pada harga akhir tiket.
Selain itu, pemerintah juga harus mengawasi agar insentif ini tidak disalahgunakan. Jika tidak diawasi dengan baik, ada kemungkinan maskapai tetap menaikkan harga tiket dengan alasan lain. Hal ini bisa membuat manfaat insentif menjadi tidak terasa bagi masyarakat.
Jika kebijakan ini berhasil, tidak menutup kemungkinan insentif serupa akan diterapkan pada sektor transportasi lain. Moda transportasi seperti kereta api dan kapal laut juga bisa mendapatkan stimulus serupa untuk membantu masyarakat.
Dengan mendorong lebih banyak orang menggunakan transportasi udara, pemerintah juga berharap dapat mengurangi kemacetan di jalur darat saat mudik. Efisiensi perjalanan akan meningkat, dan ekonomi di sektor pariwisata serta transportasi akan semakin berkembang.