iNews Complex – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak setiap pekerja di Indonesia. Pemberian tunjangan ini wajib dilakukan sebelum hari raya tiba. Pemerintah telah menetapkan aturan pembayaran yang harus dipatuhi. Karyawan swasta perlu mengetahui jadwal serta ketentuannya.
Pemerintah menetapkan mekanisme pembayaran melalui regulasi ketenagakerjaan. Berdasarkan aturan, perusahaan wajib memberikan THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Jika terjadi keterlambatan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif.
Setiap pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima tunjangan ini. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja. Jika sudah bekerja lebih dari satu tahun, jumlahnya setara satu bulan gaji. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungannya bersifat proporsional.
“Baca Juga : Trik Ampuh Hilangkan Iklan Mengganggu di HP Android”
Pada tahun 2025, perayaan Idul Fitri diperkirakan jatuh pada April. Dengan demikian, perusahaan harus membayarkan tunjangan paling lambat pada awal bulan tersebut. Kepatuhan terhadap jadwal ini menjadi kewajiban setiap perusahaan.
Jika ada keterlambatan atau pembayaran tidak sesuai, pekerja dapat melaporkan pelanggaran. Pemerintah menyediakan layanan pengaduan ketenagakerjaan untuk menangani hal ini.
“Simak juga: Tol Cipali Suka Minta Korban Jiwa Dianggap Markas Jin”
Perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran akan dikenakan sanksi. Jenis sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, denda administratif, hingga pembatasan usaha. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Setiap pemberi kerja harus memastikan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan. Jika ada laporan pelanggaran, tindakan tegas akan diberikan.
Bagi karyawan tetap, THR ini umumnya setara dengan satu bulan gaji. Jika bekerja kurang dari satu tahun, perhitungannya berbeda. Rumusnya adalah masa kerja dalam bulan dibagi dua belas lalu dikalikan gaji bulanan.
Contohnya, seorang pekerja dengan masa kerja enam bulan dan gaji Rp5 juta per bulan akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2,5 juta. Pekerja harian lepas pun berhak mendapatkan tunjangan, dengan jumlah berdasarkan rata-rata upah selama setahun terakhir.