iNews Complex – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa konsumen yang dirugikan akibat kelangkaan atau kecurangan Minyakita berhak mengajukan klaim ganti rugi. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang tidak adil. Kemendag juga memastikan bahwa distribusi Minyakita akan diawasi lebih ketat.
Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Minyakita. Namun, masih banyak pedagang yang menjualnya di atas harga yang ditentukan. Hal ini membuat masyarakat harus mengeluarkan uang lebih banyak dari seharusnya. Jika konsumen merasa dirugikan, mereka dapat melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
“Baca Juga : Wendy Cagur Sakit, Raffi Ahmad dan Rekan Artis Kirim Doa”
Kemendag telah menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kerugian. Konsumen dapat melaporkan kasus tersebut melalui layanan pengaduan resmi. Bukti pembelian dan dokumentasi harga yang tidak sesuai akan menjadi faktor penting dalam proses klaim. Jika terbukti ada pelanggaran, pemerintah akan menindak tegas pelaku yang bersalah.
Pedagang yang terbukti menjual Minyakita di atas HET dapat dikenakan sanksi. Pemerintah tidak akan segan mencabut izin usaha mereka jika terus melanggar aturan. Selain itu, operasi pasar akan dilakukan untuk memastikan stok Minyakita tersedia dengan harga yang sesuai kebijakan pemerintah.
“Simak juga: Jasa Marga Siap Layani Mudik dengan 3 Tol Baru di 2025”
Satgas Pangan bekerja sama dengan Kemendag untuk menertibkan distribusi Minyakita. Mereka akan melakukan inspeksi mendadak di berbagai pasar dan toko. Tujuannya adalah memastikan tidak ada penimbunan atau permainan harga yang merugikan masyarakat. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengembalikan kestabilan harga Minyakita di pasaran.
Selain pengawasan, pemerintah juga akan meningkatkan produksi dan distribusi Minyakita. Produsen minyak goreng diminta untuk mempercepat suplai agar kebutuhan masyarakat terpenuhi. Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi kelangkaan atau kenaikan harga yang merugikan konsumen.