iNews Complex – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Baru-baru ini menarik perhatian publik. Ketika ia menyoroti kebijakan terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan laut. Mahfud menyatakan dengan tegas bahwa. Sertifikat HGB untuk laut harus segera dihapuskan. Karena kebijakan tersebut dinilai melanggar hukum dan tidak sesuai dengan prinsip dasar negara.
Sertifikat HGB untuk laut adalah kebijakan yang membolehkan individu atau perusahaan. Mengklaim hak atas lahan di perairan laut. Hal ini tentunya menuai protes. Karena laut seharusnya menjadi milik negara dan dikelola untuk kepentingan umum. Menurut Mahfud MD, kebijakan ini justru bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Yang mengatur tentang pemilikan tanah dan hak atas tanah. Dalam pandangannya, memberikan hak kepemilikan di laut akan merugikan masyarakat luas. Karena laut adalah bagian penting dari sumber daya alam yang harus dikelola negara demi kesejahteraan rakyat.
Mahfud MD menjelaskan bahwa. Berdasarkan hukum Indonesia, laut tidak boleh dijadikan objek hak atas tanah. Dalam Pasal 33 UUD 1945, dikatakan bahwa. Sumber daya alam yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sertifikat HGB untuk laut dianggap bertentangan dengan pasal ini. Yang menyatakan bahwa negara memiliki kontrol penuh atas seluruh kekayaan alam, termasuk laut. Dengan adanya kebijakan seperti ini, ada potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan banyak pihak.
“Baca Juga : BYD Recall Mobil Listrik, Demi Keamanan dan Jadi Sorotan”
Mahfud juga menyoroti dampak lingkungan yang dapat timbul. Jika kebijakan sertifikat HGB untuk laut tetap diterapkan. Pemberian hak atas lahan di laut berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem laut. Banyak kawasan yang kaya akan biodiversitas bisa terancam akibat pengalihan lahan tersebut untuk kepentingan industri atau komersial. Hal ini tentunya akan berdampak buruk pada kelestarian sumber daya alam laut yang selama ini menjadi penopang kehidupan bagi banyak makhluk hidup, termasuk manusia.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengingatkan bahwa. Kebijakan sertifikat HGB untuk laut dapat menimbulkan ketimpangan sosial. Masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut sebagai mata pencaharian mereka. Bisa kehilangan hak akses terhadap wilayah laut yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun. Padahal, mereka tidak memiliki hak hukum atas lahan tersebut. Sehingga, kebijakan ini dapat menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat lokal yang selama ini mengandalkan laut untuk hidup.
Kebijakan sertifikat HGB untuk laut ini juga mendapat kritik keras dari kalangan masyarakat sipil. Banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi merusak kedaulatan negara. Serta merugikan masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk melawan keputusan ini. Mahfud MD pun turut mendukung gerakan ini. Dengan menyerukan untuk menghapuskan kebijakan tersebut dan menggantinya dengan aturan yang lebih berpihak kepada rakyat.
Menanggapi hal ini, Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah akan segera melakukan evaluasi. Terhadap kebijakan sertifikat HGB untuk laut. Pemerintah akan memperhatikan masukan dari berbagai pihak. Terutama yang berkaitan dengan keberlanjutan ekosistem laut dan hak-hak masyarakat lokal. Selain itu, ia juga berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah hukum yang sesuai. Agar kebijakan yang diambil dapat menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Sementara itu, Mahfud menegaskan bahwa untuk menghindari adanya penyalahgunaan sertifikat HGB di laut. Pemerintah harus segera melakukan pembenahan regulasi terkait pemanfaatan sumber daya alam. Regulasi yang lebih jelas dan terukur harus diimplementasikan. Agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan laut dapat memberi manfaat maksimal bagi seluruh rakyat. Tidak hanya untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok.