iNews Complex – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali jadi sorotan setelah pengadilan banding AS menyatakan sebagian besar tarif global yang diberlakukannya bersifat ilegal. Meski begitu, pengadilan masih mengizinkan tarif tetap berjalan sementara, memberi peluang bagi Trump untuk melanjutkan sengketa ini ke Mahkamah Agung.
Putusan tersebut memperkuat pengadilan tingkat bawah yang menilai Trump telah melampaui kewenangan hukum dalam menerapkan tarif menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
“Baca Juga : Rupiah Tetap Perkasa Meski Dibayangi Aksi Demo Buruh”
Menanggapi keputusan itu, Trump dengan tegas menyebut pengadilan banding “sangat partisan”. Ia menilai keputusan tersebut keliru dan berbahaya bagi masa depan ekonomi Amerika.
“Jika tarif ini dihapuskan, dampaknya akan menghancurkan. AS harus tetap kuat, bukan melemah,” kata Trump dalam unggahannya di Truth Social.
Trump menegaskan tarif tetap berlaku, sambil menekankan bahwa kebijakan ini penting untuk melindungi produsen, petani, hingga pekerja dari praktik perdagangan yang tidak adil.
Trump juga mengumumkan niatnya untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Agung AS. Ia optimistis pengadilan tertinggi negara itu akan berpihak padanya.
“Dengan bantuan Mahkamah Agung, tarif akan tetap jadi senjata utama demi menjaga kekuatan bangsa,” ujarnya.
“Simak Juga : Media Asing Soroti Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob di Jakarta”
Sejak menjabat kembali pada Januari 2025, Trump mengandalkan tarif sebagai alat negosiasi dagang. Ia menerapkan tarif dasar 10 persen untuk hampir semua mitra dagang, bahkan lebih tinggi untuk puluhan negara lain.
Namun, pengadilan menekankan bahwa undang-undang darurat ekonomi tidak memberikan wewenang presiden untuk memungut bea masuk atau pajak baru secara sepihak. Jika akhirnya Mahkamah Agung menguatkan putusan banding, maka bukan hanya kebijakan Trump yang terancam, tetapi juga perusahaan-perusahaan yang bisa menuntut kompensasi besar-besaran.