iNews Complex – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memperketat pengaturan terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan. Langkah ini bertujuan melindungi konsumen dari risiko jebakan utang sekaligus menjaga stabilitas industri keuangan di tengah tren pertumbuhan Buy Now Pay Later (BNPL). Kebijakan baru ini mencakup batasan usia minimal nasabah 18 tahun atau sudah menikah, serta penghasilan bulanan minimal Rp3 juta. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2027.
“Baca juga: Virus Baru Indonesia Kenali Gejala HMPV dan Ciri-Cirinya Segera“
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, langkah ini penting untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. “Perlindungan konsumen menjadi prioritas, mengingat banyak masyarakat yang belum memahami risiko penggunaan Buy Now Pay Later (BNPL),” jelasnya. OJK ingin mencegah jebakan utang yang sering kali dialami pengguna Buy Now Pay Later (BNPL) akibat kurangnya pemahaman terhadap tanggung jawab finansial.
OJK menetapkan bahwa nasabah atau debitur Buy Now Pay Later (BNPL) harus memenuhi kriteria berikut:
Kebijakan ini berlaku untuk nasabah baru maupun perpanjangan fasilitas pembiayaan. Pembatasan ini bertujuan memastikan bahwa hanya individu yang memiliki kapasitas keuangan yang cukup dapat memanfaatkan layanan Buy Now Pay Later (BNPL).
Perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk Buy Now Pay Later (BNPL) diwajibkan memberikan notifikasi kepada pengguna tentang pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan layanan ini. Selain itu, transaksi debitur akan dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk meningkatkan transparansi dan mencegah potensi kredit macet.
Agusman menjelaskan bahwa tren Buy Now Pay Later (BNPL) kini menjadi fokus utama banyak perusahaan pembiayaan. “Industri ini terus berkembang pesat, sehingga pengawasan yang ketat diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujarnya. Aturan baru ini diharapkan dapat membantu perusahaan pembiayaan mengembangkan bisnisnya secara berkelanjutan tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.
OJK juga membuka kemungkinan untuk meninjau kembali aturan ini di masa depan, tergantung pada kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri BNPL. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk tetap responsif terhadap perubahan situasi pasar.
Langkah OJK mengatur skema BNPL mencerminkan upaya serius dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan penguatan industri pembiayaan. Dengan menerapkan kriteria ketat untuk pengguna dan meningkatkan transparansi, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak yang terlibat.