Hot Topic

Pemerintahan Prabowo Dinilai Berpotensi Atasi Mafia Kasus

iNews Complex – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) melihat momentum bagi pemerintahan Prabowo Subianto untuk mengatasi rekayasa kasus hukum yang menghambat tercapainya keadilan. Hal ini disampaikan PBHI setelah melakukan eksaminasi publik terhadap sejumlah putusan pengadilan serta situasi aktual terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya yang merekayasa putusan Ronald Tannur. OTT ini berujung pada penangkapan eks-petinggi Mahkamah Agung.

“Baca juga:Terbongkar! 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tanur”

Eksaminasi PBHI Temukan Kejanggalan Putusan Pengadilan

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, menyampaikan bahwa eksaminasi PBHI menemukan banyak kejanggalan terkait beberapa kasus yang saling berkelindan, termasuk kasus Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni.

Kasus Alex Denni Kembali Mencuat Setelah 11 Tahun

Alex Denni, mantan Deputi di KemenPAN-RB, dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi tahun 2013 oleh Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 163 K/Pid.Sus/2013 terkait kasus yang diperiksa di Pengadilan Negeri Bandung pada 2006. Kasus ini mencuat kembali setelah Alex ditangkap imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta pada Juli 2024, setibanya dari Italia. Kasus proyek Distinct Job Manual (DJM) ini menimbulkan pertanyaan karena jeda waktu 11 tahun. PBHI menemukan banyak kejanggalan dalam administrasi pengadilan dan substansi putusan.

“Simak juga:Korupsi Izin Impor Gula: Thomas Lembong Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka”

Transparansi Putusan Pengadilan Dipertanyakan

Menurut PBHI, ada perbedaan komposisi majelis hakim dan jangka waktu pemeriksaan di tingkat banding dan kasasi yang berbeda hingga lima tahun, sejak 2008 hingga 2013. Hal ini tidak sesuai dengan tertib keterbukaan administrasi yang seharusnya diterapkan.

Disparitas Putusan Jadi Sorotan PBHI

PBHI mengkritisi adanya disparitas dalam putusan, di mana fakta persidangan tidak menemukan kesalahan pada dua terdakwa, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, yang dibebaskan. Namun, dengan alat bukti yang sama, Alex Denni justru dinyatakan bersalah.

Proyek Distinct Job Manual (DJM) dan Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang

Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah mewakili PT Telkom dalam proyek senilai Rp 5,7 miliar, yang selesai pada Juni 2004. Pada 2006, Kejaksaan Negeri Bandung menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang, dan pada 2007, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan ketiganya bersalah.

Proses Pengadaan yang Dinilai Sah Namun Berujung Vonis Berbeda

Vonis berbeda dijatuhkan pada Alex Denni, yang tetap divonis bersalah hingga kasasi. PBHI juga mengungkapkan bahwa proyek ini terbukti telah diselesaikan dengan baik berdasarkan audit internal PT Telkom.