iNews Complex – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal pada Selasa, 26 November 2024, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Keputusan tersebut sekaligus memperkuat langkah Kejagung untuk melanjutkan penyidikan terhadap kasus yang disebut melibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya manipulasi izin impor gula yang dilakukan saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kejaksaan Agung menuduh bahwa mekanisme pemberian izin tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga membuka peluang praktik suap dan gratifikasi.
Awal Penyidikan
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus ini pada pertengahan 2023 setelah adanya laporan dari masyarakat tentang ketidaksesuaian data impor gula.
Penetapan Tersangka
Pada Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai salah satu tersangka utama. Ia diduga berperan dalam memfasilitasi pemberian izin impor kepada perusahaan tertentu tanpa melalui proses seleksi yang transparan.
Gugatan Praperadilan
Tidak terima dengan penetapan tersangka, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan pada awal November 2024, dengan alasan bahwa proses penyelidikan dan penetapan tersangka tidak sah.
Hakim PN Jakarta Selatan menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Berikut poin-poin utama dalam putusan tersebut:
Proses Penetapan Sah
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka telah didukung oleh bukti permulaan yang cukup, seperti dokumen kontrak, laporan audit, dan keterangan saksi.
Kewenangan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung sebagai pihak yang berwenang memiliki dasar hukum yang kuat untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Tidak Ada Pelanggaran Prosedur
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur yang dapat membatalkan status tersangka.
Hakim juga menambahkan bahwa gugatan praperadilan bukanlah forum untuk menguji substansi perkara. Hal tersebut harus dilakukan melalui persidangan pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kejaksaan Agung menyambut baik putusan ini dan menyatakan akan segera melanjutkan penyidikan hingga ke tahap penuntutan.
“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan transparan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Melalui kuasa hukumnya, Tom Lembong menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Pihaknya menegaskan akan fokus pada persidangan pokok perkara untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
“Kami menghormati putusan ini, tetapi kami yakin bahwa fakta di pengadilan akan membuktikan sebaliknya,” ujar kuasa hukum Tom Lembong.
Kasus ini menjadi salah satu ujian terberat dalam karier Tom Lembong, yang dikenal sebagai figur dengan latar belakang profesional di bidang ekonomi. Sebelum menjabat sebagai Menteri Perdagangan, ia pernah menduduki berbagai posisi strategis, termasuk di sektor perbankan dan lembaga internasional.
Namun, keterlibatannya dalam kasus ini telah mencoreng reputasinya sebagai seorang teknokrat. Pengamat hukum menyebut bahwa perkembangan kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam pengawasan pemberian izin impor di masa depan.
Putusan PN Jakarta Selatan untuk menolak gugatan praperadilan Tom Lembong menjadi babak baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kejaksaan Agung kini memiliki landasan kuat untuk melanjutkan penyidikan dan membawa kasus ini ke pengadilan Tipikor.
Dengan kerugian negara yang signifikan menjadi taruhan, masyarakat menanti transparansi dalam proses hukum ini. Apakah Tom Lembong dapat membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan? Atau, akankah kasus ini menjadi simbol lain dari perjuangan melawan korupsi di Indonesia?