iNews Complex – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 akan segera dimulai, dan salah satu topik yang sedang diperbincangkan adalah kebijakan baru mengenai domisili dalam pendaftaran. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah, apakah dokumen kependudukan masih diperlukan sebagai syarat pendaftaran bagi calon siswa. Kebijakan ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk orang tua dan sekolah, yang berusaha memahami bagaimana kebijakan baru ini akan diterapkan dan apa dampaknya terhadap sistem pendidikan di Indonesia.
Salah satu perubahan signifikan dalam PPDB 2025 adalah peninjauan ulang penggunaan dokumen kependudukan untuk validasi domisili. Sebelumnya, dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili menjadi syarat wajib dalam pendaftaran untuk memastikan bahwa calon siswa tinggal di wilayah yang terdaftar. Namun, dengan adanya kebijakan baru, pemerintah sedang mempertimbangkan penghapusan dokumen tersebut atau penggantian dengan prosedur yang lebih fleksibel.
“Baca Juga : Xiaomi Redmi Note 14 Pro Plus 5G: Berapa Harga dan Fitur Utamanya?”
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan domisili yang mengharuskan dokumen kependudukan sebagai syarat pendaftaran PPDB sering kali menimbulkan masalah, terutama bagi keluarga yang baru saja pindah atau tinggal di daerah yang belum terdaftar dengan lengkap. Banyak orang tua yang merasa terbebani dengan keharusan menyediakan dokumen tambahan, seperti surat keterangan domisili, yang kadang sulit didapatkan karena berbagai alasan administratif. Oleh karena itu, pemerintah berusaha mencari solusi yang lebih sederhana dan efisien.
“Simak juga: Fitri Salhuteru Bongkar Jejak Digital Nikita Mirzani: Bukti yang Tak Pernah Salah”
Jika kebijakan ini diterapkan, dampaknya cukup signifikan bagi sistem pendaftaran PPDB. Salah satu keuntungan utamanya adalah mempermudah pendaftaran bagi calon siswa yang tinggal di daerah yang belum memiliki catatan administratif lengkap. Selain itu, ini dapat mengurangi beban administratif yang selama ini dirasakan oleh sekolah dan orang tua, serta mempercepat proses pendaftaran. Namun, ada juga kekhawatiran mengenai kemungkinan terjadinya penyalahgunaan atau manipulasi data mengenai domisili calon siswa.
Orang tua sangat berharap bahwa kebijakan baru ini akan mempermudah proses pendaftaran anak mereka ke sekolah. Namun, beberapa pihak, terutama pihak sekolah, mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi kebingungan yang bisa timbul jika penghapusan dokumen kependudukan dilakukan. Beberapa sekolah khawatir bahwa tanpa dokumen resmi, proses verifikasi domisili menjadi lebih rentan terhadap ketidaksesuaian data dan bahkan manipulasi. Oleh karena itu, meskipun kebijakan ini tampak praktis, implementasinya tetap harus dipertimbangkan dengan hati-hati.