iNews Complex – Prabowo belum tandatangani Keppres terkait pemindahan ibu kota negara, Jakarta masih mempertahankan posisinya sebagai ibu kota resmi Republik Indonesia. Keputusan ini ditegaskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), yang menjelaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota tetap berlaku. Hingga Keputusan Presiden (Keppres) yang terkait dengan pemindahan ibu kota negara diteken. Pemerintah memastikan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara meski proses pemindahan ke Nusantara sedang berjalan.
Pernyataan resmi ini dikeluarkan oleh Menkumham. Dalam penjelasannya, Supratman menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku, dan perubahan status ibu kota baru dapat terjadi setelah Keppres yang memutuskan pemindahan ibu kota ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. “Sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia,” ujar Supratman.
Dalam penegasan ini, terdapat empat pasal baru yang disisipkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pasal-pasal tersebut, yaitu Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, secara jelas mengatur mengenai status ibu kota negara yang masih tetap Jakarta.
“Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis itu Akan Dibantu Xin Jin Ping”
Selain menegaskan status Jakarta, Supratman juga menyampaikan bahwa revisi terhadap UU DKJ juga perlu menunggu Keppres ditandatangani. Revisi ini bertujuan untuk mengantisipasi perubahan nomenklatur dan menghindari adanya kekosongan hukum. Salah satu perubahan adalah pergantian nama jabatan, seperti Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang nantinya akan berubah sesuai dengan nomenklatur baru.
Supratman juga menekankan bahwa revisi ini penting untuk menghindari kebingungan masyarakat terkait perubahan gubernur ibu kota yang sedang berjalan. Jika Keppres sudah ditandatangani, maka nomenklatur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan bergeser menjadi Daerah Khusus Jakarta.
“Simak juga: Pembangunan Bendungan Terganggu: Anggaran Ditahan Sri Mulyani”
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga memberikan penjelasan serupa mengenai status Jakarta sebagai ibu kota negara. Tito menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota negara hingga Keppres terkait pemindahan ibu kota diteken. Mendagri menambahkan bahwa dalam proses pemindahan ibu kota ke Nusantara, kesiapan infrastruktur di lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi faktor yang sangat penting.
Menurut Tito, Presiden Prabowo menginginkan agar sarana eksekutif, legislatif, dan yudikatif, telah terbangun dengan baik di IKN sebelum Keppres tersebut ditandatangani. Hal ini bertujuan agar pemindahan ibu kota dapat berjalan lancar dan terkoordinasi dengan baik.
Dengan demikian, keputusan mengenai pemindahan ibu kota negara akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur di IKN. Prabowo diharapkan dapat segera menandatangani Keppres ini begitu semua persyaratan infrastruktur dan fasilitas terkait sudah memadai.