iNews Complex – Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi perdebatan panas. Beberapa pasal dalam rancangan ini dianggap membuka peluang bagi dwifungsi TNI. Sebagian pihak mendukung dengan alasan modernisasi dan efisiensi. Namun, banyak juga yang khawatir akan kembalinya militer dalam politik. RUU ini diusulkan sebagai bagian dari reformasi pertahanan negara. Namun, isi dari beberapa pasalnya menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan. Sejumlah pakar hukum dan aktivis menyoroti dampaknya terhadap demokrasi.
Beberapa pasal dalam RUU ini menjadi sorotan utama. Salah satunya adalah mengenai keterlibatan TNI dalam jabatan sipil. Dalam aturan sebelumnya, prajurit aktif tidak boleh menduduki posisi di pemerintahan. Namun, RUU ini memberikan pengecualian dalam beberapa kondisi tertentu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya praktik dwifungsi seperti era Orde Baru. Selain itu, ada ketentuan mengenai peningkatan kewenangan TNI dalam keamanan domestik. Beberapa pihak menilai hal ini bisa bertentangan dengan peran Polri.
“Baca Juga : Bulog Karawang Sukses Serap 136% Gabah: Dukungan Penuh untuk Petani”
Pihak yang mendukung RUU ini menilai bahwa perubahan diperlukan. Menurut mereka, RUU ini akan memperkuat posisi TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Selain itu, beberapa kebijakan baru akan meningkatkan kesejahteraan prajurit. Pendukung RUU juga berpendapat bahwa keterlibatan TNI dalam jabatan sipil bisa memberi kontribusi positif. Mereka menilai bahwa militer memiliki pengalaman dan disiplin yang bisa diterapkan dalam pemerintahan. Namun, mereka juga menegaskan bahwa pengawasan tetap diperlukan.
Kelompok pro-demokrasi menentang beberapa poin dalam RUU ini. Mereka khawatir bahwa aturan baru akan menghambat reformasi TNI. Menurut mereka, keterlibatan militer dalam jabatan sipil bisa mengancam supremasi sipil. Selain itu, mereka juga menyoroti kurangnya mekanisme pengawasan yang jelas. Jika tidak ada batasan tegas, militer bisa memiliki pengaruh berlebihan di ranah sipil. Penolakan ini juga muncul dari akademisi dan aktivis HAM yang menilai RUU ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
“Simak juga: Panduan Praktis Mengaktifkan Fitur Ketuk Layar 2 Kali di HP Realme “
Jika RUU ini disahkan, dampaknya terhadap demokrasi bisa sangat besar. Keterlibatan TNI dalam ranah sipil bisa mengubah dinamika politik nasional. Selain itu, kewenangan yang lebih luas dalam urusan keamanan bisa memunculkan gesekan dengan Polri. Pemerintah harus memastikan bahwa aturan ini tidak menyimpang dari reformasi TNI. Pengawasan ketat dan pembatasan yang jelas harus diterapkan. Jika tidak, Indonesia bisa menghadapi tantangan serius dalam menjaga keseimbangan demokrasi dan pertahanan negara.