News

Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan Tarif PPN 12% Sesuai Aturan UU, Bukan Keputusan Sembarangan

iNews Complex – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sri Mulyani memastikan bahwa kebijakan ini bukanlah keputusan sembarangan, melainkan hasil dari pembahasan yang matang dan sudah dipertimbangkan dengan seksama.

PPN 12% Sudah Dibahas Dengan DPR RI

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penerapan PPN 12% pada 2025 telah melalui pembahasan panjang dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 13 November 2024, ia menyebutkan bahwa penerapan tarif baru ini memang sudah menjadi bagian dari pembahasan UU HPP yang telah disetujui sebelumnya.

Ia menekankan bahwa penerapan kebijakan ini bukan dilakukan secara sembarangan. Semua berdasarkan perhitungan yang matang dan analisis yang komprehensif terhadap kondisi perekonomian negara.

“Baca juga: Tarif PPN 12 Persen Untuk Tahun 2025 Tetap Berlaku”

APBN dan Kesehatan Ekonomi Negara

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang dipertimbangkan dalam keputusan kenaikan PPN adalah kesehatan APBN. APBN yang sehat sangat penting untuk menjaga kelangsungan pembangunan negara.

Dengan kata lain, kenaikan PPN ini merupakan langkah untuk menjaga keberlanjutan anggaran negara agar dapat mendukung kebijakan ekonomi lainnya yang vital bagi masyarakat dan negara.

Kebijakan Fasilitas Pajak untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat

Sri Mulyani juga menekankan bahwa meskipun tarif PPN naik, pemerintah telah menyediakan berbagai keringanan dan fasilitas pajak untuk menjaga daya beli masyarakat. Ia menegaskan bahwa terdapat banyak fasilitas pembebasan pajak atau tarif pajak yang lebih rendah untuk berbagai barang dan jasa tertentu. Fasilitas ini diharapkan dapat mengurangi dampak kenaikan tarif PPN terhadap masyarakat.

Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat yang terimbas langsung oleh kenaikan PPN dapat merasakan manfaat dari kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli.

“Simak juga: 54.400 Pekerja di PHK Tunjangan BPJS Pengangguran Tak Merata”

Dasar Hukum Kenaikan PPN

Kenaikan tarif PPN ini tidak lepas dari ketentuan yang ada dalam Pasal 7 Ayat 1 UU HPP. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif PPN dalam rentang 5% hingga 15% berdasarkan perkembangan ekonomi dan kebutuhan dana untuk pembangunan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat 3 UU PPN.

“Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” tambah Sri Mulyani. Ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan tarif PPN dengan kondisi ekonomi yang ada.

Kebijakan ini bukanlah keputusan sembarangan, melainkan bagian dari upaya untuk menjaga keberlanjutan ekonomi dan pembangunan negara.