iNews Complex – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha lokal. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah mendorong produk-produk Indonesia mendapatkan sertifikasi halal. Tujuannya bukan hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik. Tapi juga membuka pintu lebar ke pasar global, terutama negara-negara mayoritas muslim. Label halal kini menjadi alat strategis untuk menembus pasar internasional. Tak hanya jaminan keagamaan,ini juga menjadi indikator standar kualitas. BPJPH percaya bahwa pelaku UMKM harus melihat halal sebagai peluang, bukan beban.
Label halal bukan sekadar simbol. Sertifikat ini merupakan bentuk pengakuan atas mutu, keamanan, dan etika dalam proses produksi. Negara-negara seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Malaysia, hingga negara-negara Eropa kini memperketat aturan soal produk impor. Banyak di antaranya mensyaratkan adanya label halal resmi dari lembaga yang diakui. Tanpa label ini, produk Indonesia sulit bersaing. Melihat peluang tersebut, BPJPH menargetkan peningkatan sertifikasi halal terhadap ribuan produk lokal setiap tahunnya. Khususnya dari sektor makanan, minuman, kosmetik, dan fashion yang potensinya sangat besar.
“Baca Juga : Rupiah Dekati Rp17 Ribu, Valas Perbankan Tertekan”
BPJPH menyadari bahwa proses sertifikasi bisa menjadi kendala bagi pelaku UMKM, terutama di daerah. Untuk itu, mereka merancang program percepatan sertifikasi halal gratis bagi UMKM. Program ini bekerja sama dengan dinas daerah, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat. UMKM cukup mendaftar melalui sistem SIHALAL dan mengikuti pendampingan dari pendamping Proses Produk Halal (PPH). Semua proses dilakukan secara online, tanpa biaya, dan didampingi langsung. Bahkan dalam beberapa kasus, tim BPJPH turun langsung ke lapangan. Ini agar proses verifikasi berjalan cepat dan efisien.
Selain fokus dalam negeri, BPJPH juga menjalin kerja sama internasional. Lembaga ini aktif mengikuti pameran halal dunia seperti MIHAS di Malaysia dan Halal Expo di Dubai. Dalam ajang tersebut, produk UMKM lokal dibawa langsung ke pasar global. Tujuannya bukan hanya memamerkan kualitas produk, tetapi juga membangun jejaring bisnis. BPJPH juga membuka peluang kerja sama dengan lembaga halal dari negara lain. Misalnya dengan JAKIM Malaysia dan ESMA Uni Emirat Arab. Tujuannya agar sertifikasi halal Indonesia diakui dan mempermudah ekspor produk lokal.
“Simak juga: Alasan Ekonomi dan Politik Indonesia Memilih BRICS”
BPJPH tidak hanya fokus pada penerbitan sertifikat. Lembaga ini juga giat melakukan edukasi kepada pelaku usaha. Mereka rutin mengadakan seminar, pelatihan, dan webinar terkait pentingnya sertifikasi halal. Materi yang dibawakan mencakup aspek hukum, teknis, dan strategi pemasaran berbasis halal. Pelatihan ini tidak hanya diikuti pelaku usaha makanan dan minuman, tapi juga kosmetik, farmasi, dan produk herbal. Dengan pemahaman yang baik, pelaku usaha tidak lagi merasa halal itu rumit. Mereka justru melihatnya sebagai nilai tambah yang membedakan produk mereka di pasar.
Dalam visi jangka panjangnya, BPJPH ingin menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Potensi ini belum tergarap maksimal, terutama di sektor ekspor produk halal. BPJPH ingin mendorong lebih banyak produk Indonesia tampil di pasar dunia dengan kepercayaan penuh. Untuk mencapai itu, BPJPH tidak bisa bekerja sendiri. Mereka melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Koperasi. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci dalam memperluas jangkauan produk halal Indonesia.
Agar proses sertifikasi semakin mudah dan transparan, BPJPH mengembangkan sistem digital bernama SIHALAL. Sistem ini menjadi pusat informasi sekaligus alat pengajuan sertifikasi halal secara daring. Semua proses dari pendaftaran, verifikasi, audit, hingga penerbitan sertifikat dilakukan di platform tersebut. Hal ini mengurangi kontak fisik dan mempercepat proses administrasi. Sistem ini juga terintegrasi dengan data Kemenag dan instansi terkait lainnya. Dengan teknologi ini, BPJPH berharap tidak ada lagi UMKM yang merasa kesulitan mendapatkan sertifikat halal. Mereka cukup mengakses platform, mendaftar, dan mengikuti panduan yang tersedia.