iNews Complex – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Untuk meningkatkan daya saing, sertifikasi halal menjadi salah satu kebutuhan utama. Sertifikasi ini bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga menjadi jaminan bagi konsumen. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mendorong percepatan sertifikasi halal untuk UMKM. Proses yang dulunya rumit kini sudah banyak disederhanakan. Lewat platform digital dan pendampingan, pelaku UMKM bisa lebih cepat mendapatkan sertifikat. Banyak pelaku usaha makanan, minuman, hingga kosmetik kini antusias mengurus halal. Sertifikat halal kini dianggap sebagai nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan pelanggan secara signifikan.
Sertifikasi halal memberikan jaminan produk sesuai syariat Islam. Ini penting, terutama di negara dengan mayoritas penduduk muslim. UMKM yang memiliki label halal dianggap lebih terpercaya di mata konsumen. Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi syarat utama untuk masuk ke pasar modern. Baik supermarket besar maupun platform e-commerce biasanya mensyaratkan produk bersertifikat. UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal juga lebih mudah menembus pasar ekspor. Permintaan terhadap produk halal terus meningkat secara global. Negara-negara seperti Malaysia, Brunei, dan Timur Tengah menjadi pasar potensial. Oleh karena itu, pelaku UMKM tak boleh mengabaikan aspek sertifikasi halal ini.
“Baca Juga : BTN Catat Pertumbuhan Laba di Tengah Ketidakpastian Ekonomi”
Untuk mengurus sertifikasi halal, UMKM harus terlebih dahulu mendaftarkan diri ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi. Setelah mendaftar, pelaku usaha harus mengunggah dokumen seperti KTP, NPWP, dan izin usaha. Selain itu, informasi lengkap tentang produk, bahan baku, dan proses produksi juga harus dilampirkan. Selanjutnya, akan ada proses pemeriksaan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Tim auditor akan mengecek langsung proses produksi di lapangan. Jika dinyatakan lolos, maka sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH. Seluruh proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga satu bulan.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan BPJPH mengadakan program sertifikasi halal gratis. Program ini khusus ditujukan bagi UMKM skala mikro dan kecil. Pelaku usaha cukup mendaftar melalui laman ptsp.halal.go.id. Setelah mendaftar, UMKM akan mendapatkan pendampingan dari fasilitator yang ditunjuk. Proses sertifikasi dilakukan dengan metode self declare, artinya pelaku usaha menyatakan sendiri kehalalan produk. Metode ini lebih sederhana dan cepat dibandingkan jalur reguler. Namun, tetap ada verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data. Tahun ini, kuota program gratis ini mencapai ratusan ribu UMKM di seluruh Indonesia.
“Simak juga: Chery Tiggo Cross Unjuk Gigi di IIMS 2025, Ini Detailnya”
Meski proses makin mudah, masih banyak UMKM yang belum mengurus halal karena minim informasi. Ada juga yang ragu karena merasa biaya dan prosedurnya rumit. Padahal, dengan sistem digital yang ada saat ini, semua bisa diakses dari rumah. Beberapa tantangan lain seperti kurangnya pendamping dan keterbatasan akses internet juga menjadi kendala. Untuk itu, peran dinas daerah dan komunitas UMKM sangat penting. Mereka bisa menjadi penghubung antara pelaku usaha dan lembaga sertifikasi. Pelatihan dan sosialisasi terus digalakkan agar semakin banyak UMKM sadar pentingnya halal. Bahkan, beberapa daerah sudah membentuk tim khusus untuk percepatan sertifikasi halal lokal.
Pertama, pastikan semua bahan baku dan proses produksi benar-benar bebas dari unsur non-halal. Kedua, dokumentasikan semua aktivitas produksi secara rapi. Ketiga, aktif mencari informasi dari sumber resmi seperti situs BPJPH. Keempat, manfaatkan program pendampingan yang tersedia secara gratis. Kelima, siapkan waktu dan tenaga untuk mengikuti proses audit. Terakhir, jangan ragu untuk bertanya kepada fasilitator atau sesama pelaku usaha. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, proses sertifikasi akan berjalan lancar. Jangan tunda lagi, karena sertifikat halal bisa menjadi pembuka jalan menuju kesuksesan lebih besar. Terutama di era di mana konsumen semakin sadar terhadap kehalalan produk.