Inews Complex – Kabut yang menyelimuti langit Kuala Lumpur kembali menghadirkan cerita lama yang belum benar-benar selesai. Pada Agustus 2026, asap lintas batas kembali menjadi perhatian ketika kualitas udara terdampak kebakaran hutan dan lahan di kawasan. Situasi itu mendorong aktivis sosial Malaysia, Tan Sri Lee Lam Thye, meminta para pemimpin Asia Tenggara mengevaluasi perjanjian kabut asap ASEAN yang telah berusia lebih dari dua dekade. Baginya, asap tidak lagi tepat dianggap sebagai gangguan musiman yang datang lalu menghilang. Persoalan ini menyentuh kesehatan masyarakat, lingkungan, tata kelola, hingga tanggung jawab antarnegara. Lee menilai ASEAN perlu bergerak dari respons yang muncul setelah krisis terjadi menuju pencegahan yang lebih terstruktur. Seruan tersebut sekaligus menghidupkan kembali pertanyaan penting: apakah mekanisme regional yang dibangun sejak 2002 masih cukup kuat menghadapi persoalan asap yang terus berulang?
Perjanjian Kabut Asap ASEAN Kembali Menjadi Sorotan
Desakan untuk meninjau perjanjian kabut asap ASEAN muncul karena persoalan yang sama terus menghantui kawasan selama bertahun-tahun. ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution ditandatangani di Kuala Lumpur pada 10 Juni 2002 dan mulai berlaku pada 2003. Tujuan besarnya adalah memperkuat kerja sama negara-negara Asia Tenggara dalam menghadapi pencemaran asap lintas batas. Namun, lebih dari dua dekade kemudian, kebakaran hutan dan lahan masih dapat memicu penurunan kualitas udara di negara lain. Lee melihat kondisi tersebut sebagai tanda bahwa pendekatan lama membutuhkan evaluasi. Menurutnya, kawasan membutuhkan rencana yang lebih tegas, memiliki batas waktu, serta dapat dilaksanakan secara nyata. Bukan hanya dokumen diplomatik, kerja sama regional perlu terasa manfaatnya ketika titik panas mulai bertambah. Dengan begitu, masyarakat tidak terus menjadi pihak yang menunggu langit kembali bersih setiap kali musim kering datang.
Baca Juga : Harga Emas 24 Karat 26 Agustus 2026, Antam hingga Pegadaian Bergerak Turun
Kabut Asap Bukan Lagi Sekadar Persoalan Musiman
Bagi Lee, salah satu perubahan terpenting harus dimulai dari cara ASEAN melihat krisis asap. Selama persoalan tersebut dianggap sebagai peristiwa musiman, respons regional berisiko terus berputar dalam pola yang sama. Asap muncul, negara-negara menyampaikan kekhawatiran, penanganan dilakukan, kemudian perhatian berkurang setelah kualitas udara membaik. Padahal, dampaknya menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat. Udara yang memburuk dapat mengubah aktivitas luar ruangan dan menambah kekhawatiran keluarga terhadap kesehatan. Pada saat yang sama, kebakaran lahan membawa persoalan lingkungan yang lebih luas. Karena itu, Lee mendorong ASEAN beralih dari pendekatan reaktif menuju pencegahan yang terstruktur. Ia memandang krisis tersebut sebagai persoalan tata kelola, lingkungan, kesehatan publik, dan tanggung jawab regional. Perspektif ini penting karena asap tidak mengenal garis perbatasan. Ketika angin bergerak, dampak kebakaran di satu wilayah dapat dengan cepat dirasakan masyarakat di negara tetangga.
El Nino Tak Bisa Menjadi Alasan Utama Krisis Asap
Ancaman cuaca memang ikut memperumit keadaan. ASEAN Specialised Meteorological Centre telah memperingatkan potensi penguatan El Nino, curah hujan di bawah normal, serta perubahan arah angin yang dapat meningkatkan risiko hotspot dan kabut asap di wilayah selatan ASEAN. Namun, Lee mengingatkan bahwa fenomena alam tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan faktor manusia. El Nino dapat menciptakan kondisi lebih panas dan kering, tetapi aktivitas pembakaran hutan dan lahan secara ilegal dapat mengubah kondisi tersebut menjadi krisis yang jauh lebih luas. Di sinilah pencegahan mendapat peran penting. Pemerintah tidak dapat mengendalikan datangnya El Nino, tetapi mereka dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembakaran dan meningkatkan kesiapan menghadapi titik panas. Pendekatan semacam ini juga membuat perjanjian kabut asap ASEAN lebih relevan. Fokusnya bukan sekadar merespons asap setelah melintasi perbatasan, melainkan mencegah sumber persoalan berkembang sejak awal.
Baca Juga :AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Terorisme, Babak Baru Damaskus Dimulai
Target Terukur Dinilai Penting untuk Memperkuat Perjanjian
Salah satu gagasan yang disampaikan Lee adalah memperkuat implementasi perjanjian regional melalui target yang jelas dan terukur. ASEAN dinilai perlu menetapkan sasaran konkret untuk mencegah kebakaran, mengurangi jumlah hotspot, serta menghentikan sumber pencemaran lintas batas. Pendekatan ini dapat membuat setiap negara memiliki tolok ukur yang lebih mudah dievaluasi. Sebab, tanpa target dan batas waktu, komitmen regional berisiko sulit diterjemahkan menjadi hasil yang dapat dirasakan masyarakat. Peninjauan terhadap perjanjian 2002 juga dapat menjadi kesempatan untuk menyesuaikan mekanisme kerja sama dengan perkembangan teknologi saat ini. Pemantauan satelit, pertukaran data, serta kemampuan mendeteksi titik panas telah berkembang jauh dibandingkan dua dekade lalu. Oleh sebab itu, ASEAN memiliki peluang untuk membangun sistem pencegahan yang lebih cepat. Langkah tersebut bukan hanya soal memperbarui aturan, tetapi juga memastikan bahwa komitmen politik berjalan seiring dengan tindakan di lapangan.
Penegakan Hukum Lintas Negara Menjadi Tantangan Berikutnya
Lee juga menempatkan akuntabilitas sebagai bagian penting dalam penyelesaian krisis asap. Ia mendorong tindakan tegas terhadap perusahaan maupun individu yang terbukti melakukan pembakaran terbuka dan pembersihan lahan secara ilegal. Namun, persoalan menjadi lebih rumit ketika dampaknya melintasi batas negara. Karena itu, mekanisme investigasi, pertukaran bukti, dan penegakan hukum regional dinilai perlu diperkuat. Kerja sama semacam ini dapat membantu memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab tidak mudah menghindari konsekuensi hanya karena persoalan melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Di sisi lain, proses penegakan hukum tetap harus berbasis bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi menjadi penting agar tuduhan tidak berubah menjadi ketegangan antarnegara. Jika ASEAN mampu membangun mekanisme yang kredibel, perjanjian kabut asap ASEAN dapat berkembang dari sekadar kerangka kerja sama menjadi instrumen yang memiliki daya dorong lebih kuat terhadap kepatuhan dan pencegahan.
Sistem Tanggap Darurat Permanen Bisa Mempercepat Respons
Selain pencegahan dan penegakan hukum, kawasan membutuhkan kesiapan ketika kebakaran benar-benar terjadi. Lee mengusulkan pembentukan mekanisme tanggap darurat permanen yang dapat digunakan bersama oleh negara-negara ASEAN. Sistem tersebut dapat mencakup pemantauan satelit secara real-time, pertukaran data hotspot dengan cepat, kapasitas pemadaman kebakaran bersama, serta pembagian peran yang jelas saat situasi memburuk. Dengan mekanisme permanen, negara-negara tidak perlu membangun koordinasi dari awal setiap kali krisis muncul. Informasi dapat bergerak lebih cepat, sementara bantuan dapat diarahkan menuju wilayah yang membutuhkan. Model seperti ini juga menempatkan asap sebagai persoalan regional yang membutuhkan solidaritas nyata. Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak, kecepatan respons memiliki arti besar. Setiap hari dengan kualitas udara buruk dapat memengaruhi aktivitas keluarga, sekolah, hingga pekerjaan. Karena itu, kesiapan regional bukan sekadar urusan diplomasi, melainkan perlindungan langsung terhadap kehidupan sehari-hari.
Dua Dekade Menjadi Momentum ASEAN Memperbarui Pendekatan
Lebih dari 20 tahun setelah perjanjian regional tersebut dibentuk, muncul kesempatan bagi ASEAN untuk menilai apa yang sudah bekerja dan bagian mana yang perlu diperkuat. Krisis asap yang berulang menunjukkan bahwa dokumen kerja sama saja belum cukup jika tidak disertai pencegahan, transparansi, pengawasan, dan koordinasi yang konsisten. Seruan Lee membawa pesan sederhana tetapi penting: masyarakat Asia Tenggara seharusnya tidak menganggap langit berkabut sebagai rutinitas tahunan yang harus diterima. Negara-negara ASEAN memiliki kepentingan bersama untuk menjaga udara tetap sehat sekaligus melindungi hutan dan kehidupan masyarakat. Peninjauan perjanjian kabut asap ASEAN dapat menjadi momentum memperbarui komitmen tersebut. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kerja sama regional bukan hanya banyaknya pertemuan atau kesepakatan yang dibuat. Ukuran yang lebih dekat dengan masyarakat adalah apakah anak-anak dan keluarga dapat menjalani aktivitas tanpa kembali mencemaskan asap yang datang dari kebakaran berulang.