Inews Complex – Krisis Iklim Indonesia kini bukan sekadar isu lingkungan yang terasa jauh dari kehidupan sehari-hari. Kebakaran hutan, kabut asap, banjir, kekeringan, dan cuaca ekstrem telah membawa dampaknya langsung ke masyarakat. Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai kondisi tersebut menjadi peringatan serius bagi Indonesia. Karena itu, negara membutuhkan aturan yang mampu menjawab perubahan iklim secara lebih terpadu. Dorongan tersebut muncul melalui Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan atau RUU PPIB. Eddy mendorong pembahasan resminya dimulai sebelum akhir 2026. Menurutnya, kebijakan iklim saat ini masih tersebar dalam berbagai aturan sektoral dan teknis. Kondisi itu dapat menyulitkan koordinasi antarlembaga dan pemerintah daerah. Di sisi lain, masyarakat sudah menghadapi dampak nyata. Oleh sebab itu, aturan iklim tidak hanya berbicara tentang lingkungan. Aturan tersebut juga menyentuh kesehatan, pangan, pekerjaan, air, pertanian, dan kehidupan keluarga Indonesia.
Krisis Iklim Indonesia Terasa Semakin Dekat
Perubahan iklim semakin mudah terlihat melalui kejadian yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu contoh paling jelas. Asap dapat mengganggu kesehatan, perjalanan, sekolah, hingga kegiatan ekonomi. Sementara itu, banjir dan kekeringan membawa masalah yang berbeda bagi banyak daerah. Petani dapat kehilangan hasil panen ketika pola hujan berubah. Nelayan juga menghadapi kondisi laut dan cuaca yang semakin sulit diprediksi. Bagi masyarakat pesisir, perubahan lingkungan membawa ancaman tambahan terhadap tempat tinggal dan mata pencaharian. Eddy menilai keadaan ini menunjukkan bahwa krisis iklim tidak lagi dapat dianggap sebagai persoalan masa depan. Dampaknya sudah hadir dalam kehidupan masyarakat sekarang. Karena itu, kebijakan iklim membutuhkan pendekatan yang lebih terhubung. Pemerintah tidak cukup hanya menangani bencana setelah terjadi. Upaya pencegahan, adaptasi, pendanaan, dan perlindungan masyarakat juga perlu berjalan bersama dalam kerangka hukum yang jelas.
Baca Juga : Korsel Belum Putuskan Kirim Pasukan ke Selat Hormuz, Iran Beri Peringatan
RUU PPIB Didorong Menjadi Payung Hukum
RUU PPIB disiapkan untuk memberikan dasar hukum yang lebih khusus dalam menghadapi perubahan iklim. Eddy mendorong rancangan tersebut berdiri sendiri dan tidak digabung dengan rancangan undang-undang lain. Menurut pemberitaan terbaru, fraksi-fraksi di parlemen secara prinsip menyambut positif pembahasan RUU tersebut. Pemerintah juga menunjukkan dukungan terhadap kebutuhan aturan khusus mengenai perubahan iklim. Kehadiran payung hukum ini dinilai penting karena kebijakan iklim menyentuh banyak sektor sekaligus. Masalah energi, kehutanan, industri, transportasi, pertanian, dan tata ruang saling berkaitan. Tanpa koordinasi yang kuat, kebijakan dari satu sektor dapat berjalan sendiri tanpa terhubung dengan sektor lainnya. RUU PPIB diharapkan membantu mengurangi persoalan tersebut. Selain memperjelas arah kebijakan, aturan ini juga dapat memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan begitu, penanganan perubahan iklim dapat bergerak melalui tujuan yang lebih terarah dan terukur.
Empat Pilar Menjadi Dasar Rancangan Kebijakan
RUU PPIB membawa empat pilar utama dalam rancangan kebijakannya. Pilar tersebut mencakup implementasi, ekonomi, kelembagaan, dan keadilan. Pada sisi implementasi, rancangan aturan diarahkan untuk memperkuat mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Target penurunan emisi juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Selain itu, sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi diperlukan agar kebijakan dapat dinilai secara terbuka. Pilar ekonomi membahas berbagai instrumen yang berkaitan dengan nilai ekonomi karbon. Perdagangan karbon dan pendanaan iklim menjadi bagian dari arah tersebut. Sementara itu, aspek kelembagaan diperlukan agar tugas antarlembaga tidak berjalan sendiri-sendiri. Pilar keadilan memiliki arti penting karena dampak perubahan iklim tidak dirasakan secara sama oleh semua orang. Kelompok yang memiliki sumber daya terbatas sering menghadapi risiko lebih besar. Karena itu, rancangan kebijakan juga diarahkan untuk memberikan perhatian kepada masyarakat yang paling rentan terhadap perubahan lingkungan.
Baca Juga : Kisruh Hadiah Kuda Raja Charles, Hongaria Sempat Meminta Kembali
Pendanaan Iklim Menjadi Bagian Penting
Menghadapi perubahan iklim membutuhkan biaya besar dan rencana jangka panjang. Karena itu, pendanaan menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan RUU PPIB. Sumber dana dapat melibatkan anggaran pemerintah pusat dan daerah. Sektor swasta serta pendanaan internasional juga dapat mengambil peran. Selain itu, instrumen ekonomi karbon dapat menjadi bagian dari strategi pendanaan. Namun, keberadaan dana saja belum cukup. Sistem yang transparan dibutuhkan agar penggunaannya dapat dipantau dan diarahkan pada kebutuhan yang tepat. Pendanaan juga perlu menjangkau program adaptasi di tingkat masyarakat. Misalnya, petani membutuhkan dukungan untuk menghadapi perubahan musim. Wilayah pesisir membutuhkan perlindungan terhadap risiko lingkungan yang terus berkembang. Pada saat yang sama, kota membutuhkan infrastruktur yang lebih tahan terhadap cuaca ekstrem. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan iklim tidak berhenti pada target nasional. Manfaatnya dapat menyentuh masyarakat yang menghadapi perubahan lingkungan secara langsung.
Masyarakat Perlu Terlibat dalam Penyusunan Aturan
Pembentukan aturan iklim membutuhkan suara dari banyak kelompok. Karena itu, proses penyusunan RUU PPIB diarahkan untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas. Akademisi dapat memberikan dasar ilmiah dan hasil penelitian. Pemerintah daerah dapat membawa pengalaman dari wilayah yang menghadapi dampak perubahan iklim. Dunia usaha juga perlu terlibat karena transisi menuju ekonomi rendah karbon akan memengaruhi kegiatan industri. Di sisi lain, masyarakat sipil dapat membantu menjaga kepentingan publik. Suara masyarakat yang terdampak langsung juga sangat penting. Mereka memahami perubahan yang terjadi melalui pengalaman sehari-hari. Petani, nelayan, masyarakat pesisir, perempuan, dan kelompok ekonomi lemah dapat menghadapi risiko yang berbeda. Oleh sebab itu, kebijakan tidak seharusnya hanya dibentuk dari ruang rapat di Jakarta. Masukan dari berbagai daerah dapat membantu pembuat kebijakan memahami kondisi nyata. Partisipasi tersebut juga dapat memperkuat dasar sosial bagi aturan iklim yang nantinya diterapkan.
Pembahasan Ditargetkan Sebelum Akhir 2026
Eddy Soeparno mendorong pembahasan resmi RUU PPIB dimulai sebelum akhir 2026. Ia menilai semakin cepat pembahasan dilakukan, semakin cepat Indonesia memiliki kerangka hukum khusus untuk perubahan iklim. Namun, proses tersebut tetap membutuhkan pembahasan yang terbuka dan mendalam. Aturan iklim akan memengaruhi banyak sektor serta kehidupan masyarakat dalam jangka panjang. Karena itu, masukan dari pemerintah, parlemen, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat perlu mendapat ruang. Dorongan pembentukan RUU ini juga datang ketika dampak perubahan iklim semakin terasa di berbagai wilayah. Kebakaran hutan, gangguan pangan, tekanan terhadap sumber air, dan bencana hidrometeorologi menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi. Bagi masyarakat, pembahasan aturan ini bukan hanya soal target emisi atau perdagangan karbon. Hal yang lebih dekat adalah bagaimana negara melindungi kesehatan, pekerjaan, rumah, dan masa depan mereka ketika kondisi iklim terus berubah.