Inews Complex – Penggeledahan KPK di ATR/BPN berlangsung pada Kamis, 17 September 2026. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyisir sejumlah titik di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tiga ruang direktur jenderal menjadi bagian dari lokasi yang diperiksa. Ruangan tersebut adalah milik Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Selain itu, penyidik memeriksa sejumlah ruangan direktorat yang dinilai berkaitan dengan perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus yang sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan.
Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Diamankan Penyidik
Penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah barang yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik memperoleh dokumen serta barang bukti elektronik. Barang tersebut berkaitan dengan proses dan mekanisme pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, KPK belum memerinci seluruh isi dokumen maupun jenis perangkat elektronik yang diamankan. Tahap berikutnya adalah melakukan analisis terhadap barang bukti tersebut. Penyidik perlu mengetahui keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Oleh sebab itu, penyitaan dokumen tidak otomatis menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Barang bukti masih harus diperiksa dan dihubungkan dengan keterangan saksi serta bukti lain yang telah diperoleh.
Penyidikan Berkaitan dengan Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor
Kasus yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu aspek yang diselidiki menyangkut pembukaan blokir HGB yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk. Selain itu, KPK turut mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN. Dengan demikian, penyidikan berkembang lebih luas daripada sekadar pemeriksaan satu proses administrasi. Dokumen yang ditemukan selama penggeledahan dapat membantu penyidik menelusuri bagaimana sebuah layanan diproses, siapa yang terlibat, serta apakah terdapat aliran manfaat yang tidak semestinya. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Ruang Kerja Lampri Menjadi Salah Satu Lokasi Utama
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah ruang kerja Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri. KPK sebelumnya telah menetapkan Lampri sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, penggeledahan ruang kerjanya dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang dinilai relevan dengan penyidikan. KPK menegaskan kegiatan tersebut diperlukan untuk melengkapi alat bukti yang sebelumnya diperoleh dari rangkaian operasi tangkap tangan. Dalam proses penyidikan perkara korupsi, pencarian dokumen administrasi dapat menjadi bagian penting untuk merekonstruksi sebuah keputusan. Catatan elektronik juga dapat membantu penyidik memahami komunikasi atau alur pelayanan. Meski demikian, kesimpulan mengenai setiap bukti baru dapat ditentukan setelah pemeriksaan lebih lanjut.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelum penggeledahan KPK di ATR/BPN dilakukan, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan dan pihak swasta. Salah satunya adalah Lampri selaku Dirjen PPTR. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung juga termasuk dalam daftar tersangka. Dari pihak perusahaan, KPK menetapkan pimpinan PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Sejumlah pihak lainnya juga masuk dalam konstruksi perkara yang diumumkan penyidik. Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari pengembangan hasil operasi tangkap tangan. Namun, status tersangka bukan putusan bersalah. Penentuan kesalahan pidana tetap berada dalam proses peradilan berdasarkan bukti dan pemeriksaan perkara.
Baca Juga: Aturan Visa Australia Diperketat, Pelajar Asing dan WHV Terdampak
Ruangan Menteri ATR/BPN Tidak Termasuk yang Digeledah
KPK juga memberikan penjelasan mengenai ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Menurut Budi Prasetyo, ruangan menteri tidak menjadi bagian dari lokasi penggeledahan pada Kamis tersebut. Penyidik berfokus pada tiga ruang direktur jenderal dan beberapa direktorat yang dinilai terkait dengan kebutuhan penyidikan. Informasi ini penting karena penggeledahan sebuah kementerian tidak berarti seluruh ruangan pejabat di dalam gedung diperiksa. Penyidik menentukan lokasi berdasarkan kebutuhan pembuktian dan perkembangan perkara. Karena itu, ruang lingkup penggeledahan perlu disebut secara tepat agar tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui fakta. Sampai informasi terbaru disampaikan, KPK menyatakan ruang Menteri ATR/BPN tidak digeledah dalam kegiatan tersebut.
Penyidik Mencari Jejak dari Mekanisme Pelayanan Pertanahan
Dokumen dan barang elektronik yang diamankan memiliki potensi penting untuk memahami proses pelayanan pertanahan yang sedang diperiksa. Dalam sebuah penyidikan, dokumen administratif dapat memperlihatkan urutan permohonan, disposisi, persetujuan, hingga keputusan akhir. Sementara itu, bukti elektronik dapat membantu memberikan konteks tambahan jika memiliki hubungan dengan perkara. Namun, setiap temuan perlu diverifikasi terlebih dahulu. Penyidik tidak cukup hanya menemukan dokumen. Mereka juga harus menguji asal, isi, hubungan, dan relevansinya dengan dugaan tindak pidana. Proses inilah yang membuat analisis barang bukti menjadi tahapan penting setelah penggeledahan selesai. KPK menyatakan barang yang diamankan akan ditelaah untuk mengetahui keterkaitannya dengan konstruksi perkara.
Penggeledahan Menjadi Pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, dan pencarian alat bukti tambahan. KPK menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti yang telah ditemukan sebelumnya. Pola tersebut umum dalam proses penyidikan karena penyidik perlu membangun rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Informasi dari operasi awal dapat mengarahkan penyidik menuju lokasi, dokumen, atau perangkat yang dianggap relevan. Selanjutnya, temuan baru akan dibandingkan dengan bukti sebelumnya. Dari proses tersebut, penyidik dapat menguji apakah keterangan dan dokumen saling mendukung atau justru menunjukkan fakta berbeda. Oleh karena itu, penggeledahan pada 17 September merupakan salah satu tahapan dari penyidikan yang masih berjalan.
KPK Juga Mendalami Dugaan Penerimaan dari Pihak Lain
Perkembangan penyidikan tidak berhenti pada dugaan pengurusan HGB yang menjadi awal perkara. Setelah melakukan penggeledahan, KPK juga mengungkap adanya indikasi penerimaan uang dari pihak lain di lingkungan ATR/BPN. Informasi tersebut masih berada dalam tahap pendalaman. Karena itu, belum tepat menarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab sebelum penyidik menyelesaikan pemeriksaan. Temuan baru justru menunjukkan mengapa analisis dokumen dan bukti elektronik menjadi penting. Penyidik perlu mengetahui apakah transaksi atau komunikasi yang ditemukan memiliki hubungan dengan pelayanan tertentu. Jika terdapat bukti yang relevan, penyidikan dapat berkembang. Sebaliknya, materi yang tidak berkaitan dengan perkara dapat dikesampingkan. Proses verifikasi tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga ketepatan konstruksi hukum.
Analisis Barang Bukti Menjadi Tahap Berikutnya
Setelah penggeledahan KPK di ATR/BPN selesai, perhatian berikutnya beralih pada pemeriksaan barang yang diamankan. Dokumen dan bukti elektronik perlu dianalisis sebelum dapat digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara. Hasil pemeriksaan juga dapat menentukan kebutuhan penyidik untuk memanggil saksi tambahan atau melakukan tindakan penyidikan lain. Oleh sebab itu, perkembangan perkara kemungkinan masih akan berlangsung. Dari sisi publik, hal yang penting adalah membedakan informasi yang sudah dikonfirmasi dengan dugaan yang masih diperiksa. Penggeledahan menunjukkan adanya kebutuhan penyidik untuk memperoleh bukti tambahan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan setiap orang yang ruangannya diperiksa. Proses hukum dan pembuktian tetap menjadi dasar untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak.