Inews Complex – Ambang batas parlemen 7 persen menjadi usulan yang disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di tengah pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu. Surya mengatakan NasDem sejak beberapa pemilu memang mendorong kenaikan parliamentary threshold. Menurut pandangan partainya, jumlah partai yang lebih sedikit di DPR dapat membuat proses politik dan demokrasi berjalan lebih efektif. Namun, angka 7 persen belum menjadi keputusan dan masih terbuka untuk dibicarakan bersama partai politik lain. Surya juga mengakui usulan tersebut membawa risiko bagi NasDem sendiri. Pernyataan itu memperlihatkan kembali perdebatan lama mengenai keseimbangan antara efektivitas parlemen dan representasi suara pemilih.
Surya Paloh Menawarkan Angka Tujuh Persen
Surya menyampaikan usulan tersebut setelah menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu, 19 September 2026. Ia mengatakan NasDem menawarkan angka 7 persen sebagai titik awal pembahasan. Namun, partainya tidak menyatakan angka tersebut sebagai pilihan yang harus diterima semua pihak. Menurut Surya, partai politik lain tetap memiliki ruang untuk mengajukan pandangan berbeda. Dengan demikian, posisi NasDem saat ini lebih tepat disebut sebagai usulan dalam proses pembentukan kebijakan. Angka akhir masih bergantung pada pembahasan revisi UU Pemilu serta kesepakatan pembentuk undang-undang.
NasDem Menginginkan Jumlah Partai di DPR Lebih Sedikit
Alasan yang dikemukakan Surya berkaitan dengan efektivitas sistem politik. Menurut pandangannya, jumlah partai yang lebih terbatas di parlemen dapat membuat proses demokrasi berjalan lebih efektif. Gagasan tersebut berangkat dari pendekatan penyederhanaan sistem kepartaian melalui ambang batas suara. Namun, efektivitas bukan satu-satunya pertimbangan dalam menentukan parliamentary threshold. Besaran ambang batas juga berkaitan dengan representasi suara pemilih. Semakin tinggi batas yang diterapkan, semakin besar pula kemungkinan suara untuk partai yang berada di bawah ambang batas tidak dikonversi menjadi kursi DPR. Karena itu, perdebatan mengenai angka ideal selalu melibatkan pertimbangan yang lebih luas.
Surya Mengakui Usulan Itu Membawa Risiko bagi NasDem
Hal menarik dari pernyataan Surya adalah pengakuannya mengenai risiko politik bagi partainya sendiri. Ia menyebut NasDem tetap mengusulkan 7 persen meskipun terdapat survei yang menempatkan elektabilitas partainya di sekitar 4 persen. Pernyataan mengenai angka survei tersebut disampaikan Surya sebagai bagian dari argumentasinya, sehingga tidak dapat dianggap sebagai ukuran pasti kekuatan NasDem pada pemilu berikutnya. Survei politik merupakan gambaran opini responden pada waktu tertentu dan hasilnya dapat berubah. Namun, melalui pernyataan tersebut, Surya ingin menunjukkan bahwa usulan NasDem tidak didasarkan semata-mata pada posisi elektoral partai saat ini.
Baca Juga: Ahmad Zahid Hamidi Bertemu Surya Paloh dalam Rangkaian Kunjungan ke Indonesia
Angka Tujuh Persen Belum Menjadi Ketentuan Pemilu
Masyarakat perlu membedakan antara usulan politik dan peraturan yang sudah berlaku. Sampai saat ini, ambang batas parlemen 7 persen belum ditetapkan sebagai ketentuan untuk Pemilu 2029. Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 sebelumnya mengatur ambang batas sebesar 4 persen dari jumlah suara sah nasional untuk penentuan kursi DPR. Namun, ketentuan tersebut telah mendapatkan pemaknaan baru setelah Mahkamah Konstitusi memutus Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada Februari 2024. Oleh sebab itu, pembentuk undang-undang harus melakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Putusan MK Mengubah Konteks Pembahasan Parliamentary Threshold
Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi bagian penting dalam memahami perdebatan saat ini. MK menyatakan aturan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, ketentuan tersebut bersifat konstitusional bersyarat sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran persentasenya berdasarkan persyaratan yang ditentukan Mahkamah. Artinya, pembahasan mengenai angka baru bukan sekadar perdebatan politik antarpihak. Pembentuk undang-undang juga harus mempertimbangkan parameter konstitusional yang telah diberikan MK ketika merumuskan ketentuan berikutnya.
MK Menyoroti Banyaknya Suara yang Tidak Dapat Dikonversi Menjadi Kursi
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Mahkamah adalah suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR akibat penerapan ambang batas. Dalam pertimbangannya, MK menilai besaran ambang batas harus dirancang secara rasional dengan memperhatikan prinsip kedaulatan rakyat dan proporsionalitas sistem pemilu. Hal tersebut menunjukkan adanya dua kepentingan yang perlu diseimbangkan. Di satu sisi, ambang batas dapat digunakan untuk mengatur fragmentasi partai di parlemen. Di sisi lain, batas yang ditetapkan juga berpengaruh terhadap representasi suara masyarakat. Karena itu, menentukan persentase tidak cukup hanya berdasarkan keinginan untuk mengurangi jumlah partai.
Efektivitas Parlemen Menjadi Argumen Pendukung Ambang Batas
Pendukung ambang batas parlemen biasanya mengaitkan mekanisme tersebut dengan kebutuhan menciptakan parlemen yang tidak terlalu terfragmentasi. Secara teori, jumlah partai yang lebih terkonsolidasi dapat memengaruhi pola pembentukan koalisi dan proses pengambilan keputusan. Pandangan Surya Paloh bergerak dalam kerangka tersebut. Ia menilai sistem dengan partai yang lebih terseleksi dapat membantu efektivitas jalannya demokrasi. Namun, hubungan antara jumlah partai dan efektivitas pemerintahan tidak berdiri sendiri. Disiplin partai, sistem pemilu, desain koalisi, kualitas legislasi, serta hubungan antara pemerintah dan DPR juga ikut menentukan bagaimana sistem politik bekerja.
Ambang Batas Tinggi Juga Memunculkan Persoalan Representasi
Di sisi lain, kenaikan ambang batas dapat membawa konsekuensi terhadap representasi politik. Partai yang memperoleh suara nasional tetapi gagal melewati batas tidak dapat mengikuti pembagian kursi DPR. Akibatnya, sebagian suara pemilih tidak terwakili melalui kursi partai pilihannya di tingkat DPR. Inilah salah satu alasan mengapa pembahasan parliamentary threshold selalu memunculkan pandangan berbeda. Sebagian pihak menekankan kebutuhan penyederhanaan partai, sementara pihak lain lebih menyoroti keterwakilan suara. Tidak ada satu pertimbangan yang berdiri sendiri. Karena itu, desain ambang batas membutuhkan data pemilu dan kajian yang dapat menjelaskan konsekuensi dari setiap pilihan angka.
NasDem Menyatakan Tidak Memaksakan Angka Tujuh Persen
Surya juga menegaskan bahwa NasDem tidak bersikeras menjadikan 7 persen sebagai angka final. Menurutnya, angka tersebut merupakan usulan awal dan partai lain dapat menyampaikan pilihan masing-masing. Pernyataan ini penting karena revisi UU Pemilu melibatkan proses legislasi yang membutuhkan pembahasan bersama. Perbedaan posisi antarpartai merupakan bagian dari proses tersebut. Selain kepentingan politik masing-masing peserta pemilu, pembahasan juga harus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, angka akhir yang nantinya dipilih tidak hanya membutuhkan kesepakatan politik, tetapi juga dasar yang dapat dijelaskan secara rasional.
Pemilu 2024 Masih Menggunakan Ambang Batas Empat Persen
Sebagai perbandingan, Pemilu DPR 2024 masih menggunakan ambang batas 4 persen suara sah nasional. Ketentuan tersebut menjadi syarat bagi partai politik untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan penerapannya untuk Pemilu 2024 karena tahapan pemilu ketika putusan dibacakan sudah berlangsung. Namun, MK meminta pembentuk undang-undang memperbaiki aturan untuk pemilu berikutnya. Karena itu, menjadikan angka 4 persen sebagai patokan permanen untuk Pemilu 2029 juga tidak tepat tanpa memperhatikan perubahan hukum yang diwajibkan oleh putusan tersebut.
Perubahan Angka Harus Berdasarkan Kajian yang Terukur
Mahkamah Konstitusi menekankan pentingnya metode dan argumentasi yang memadai dalam menentukan besaran ambang batas. Ini berarti perubahan tidak ideal jika hanya didasarkan pada kompromi angka antarpartai. Data mengenai suara yang tidak terkonversi, tingkat fragmentasi parlemen, proporsionalitas hasil pemilu, serta perkembangan sistem kepartaian dapat menjadi bagian dari pertimbangan. Selain itu, proses perubahan perlu melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Dengan pendekatan tersebut, perdebatan dapat bergerak dari sekadar pertanyaan “berapa persen” menuju alasan mengapa angka tertentu dipilih dan bagaimana dampaknya terhadap pemilih.
Pernyataan Surya Membuka Kembali Perdebatan Sistem Kepartaian
Usulan NasDem membuat diskusi mengenai desain sistem kepartaian kembali mendapat perhatian. Indonesia menggunakan sistem multipartai dengan berbagai partai yang bersaing dalam pemilu. Ambang batas parlemen kemudian menjadi salah satu instrumen yang menentukan partai mana yang dapat memperoleh kursi DPR. Kenaikan batas berpotensi mengurangi jumlah partai yang masuk parlemen, tetapi juga dapat meningkatkan jumlah suara yang tidak terkonversi. Sebaliknya, batas yang lebih rendah dapat memperluas representasi sekaligus berpotensi mempertahankan fragmentasi. Kedua konsekuensi tersebut perlu dianalisis menggunakan data, bukan hanya berdasarkan kepentingan satu partai.
Keputusan Akhir Akan Ditentukan Melalui Revisi UU Pemilu
Ambang batas parlemen 7 persen pada akhirnya masih berada pada tahap usulan NasDem. Surya Paloh menyatakan partainya siap menerima risiko politik dari gagasan tersebut, tetapi juga membuka ruang pembicaraan mengenai angka lain. Di saat yang sama, pembentuk undang-undang memiliki kewajiban menyesuaikan ketentuan parliamentary threshold dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Karena itu, perdebatan menuju Pemilu 2029 tidak hanya menyangkut kepentingan partai. Isu ini juga berkaitan dengan bagaimana suara pemilih diterjemahkan menjadi kursi, seberapa proporsional hasil pemilu, dan seperti apa sistem kepartaian yang ingin dibangun melalui aturan baru.