Inews Complex – Jam mewah eks pejabat Bea Cukai menjadi salah satu barang yang dibahas dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jam tangan Garmin tersebut diberikan Sisprian Subiaksono kepada Kunto Prasti Trenggono sebagai kenang-kenangan ketika Kunto meninggalkan jabatannya sebagai Kasubdit Patroli Laut DJBC. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 September 2026, jaksa menyebut kisaran harga jam tersebut mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta. Sisprian juga menjelaskan bahwa pembelian hadiah menggunakan dana operasional tidak resmi. Sementara itu, Kunto mengaku tidak mengetahui nilai barang ketika menerimanya. Jam tersebut akhirnya diserahkan kepada penyidik KPK dan menjadi bagian dari barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan.
Jam Mewah Eks Pejabat Bea Cukai Dibahas di Persidangan
Pemberian jam Garmin terungkap ketika jaksa menggali keterangan mengenai tradisi pemberian kenang-kenangan di lingkungan Bea Cukai. Kunto Prasti Trenggono hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo. Menurut keterangannya, bingkisan diterima dalam sebuah agenda pisah sambut pejabat. Pada awalnya, Kunto hanya mengetahui bahwa dirinya menerima sebuah kado. Setelah berada di rumah, ia membuka bungkus luar dan mengetahui bahwa barang tersebut merupakan jam tangan Garmin. Pembahasan kemudian berkembang ketika jaksa menanyakan asal dana pembelian hadiah. Bagian ini menjadi relevan karena sumber pembiayaan hadiah tersebut turut diperiksa dalam perkara yang sedang disidangkan.
Sisprian Mengakui Memberikan Jam Garmin
Sisprian Subiaksono juga memberikan keterangan mengenai hadiah tersebut. Mantan Kasubdit Intelijen P2 Bea Cukai itu mengakui meminta agar disiapkan kenang-kenangan untuk Kunto. Jam tangan Garmin kemudian dipilih sebagai hadiah. Dalam persidangan, jaksa menyebut hasil penelusuran harga menunjukkan jam tersebut berada pada kisaran Rp30 juta hingga Rp50 juta. Sisprian membenarkan kisaran yang disampaikan jaksa. Dengan demikian, nilai hadiah jauh lebih tinggi daripada perkiraan Kunto ketika pertama kali menerimanya. Namun, kisaran harga tersebut merupakan nilai yang disampaikan jaksa dalam persidangan. Nilai tepat barang berdasarkan pembelian atau penilaian resmi tidak dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.
Dana Pembelian Disebut Berasal dari Operasional Tidak Resmi
Persidangan juga mengungkap keterangan mengenai sumber dana pembelian jam. Ketika ditanya jaksa apakah hadiah berasal dari uang pribadi, Sisprian menyatakan pembelian menggunakan dana operasional. Ia kemudian menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan operasional tidak resmi yang berasal dari pemberian pihak pengusaha. Menurut keterangannya, pengelolaan dana tersebut dilakukan oleh bawahannya. Pernyataan ini menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan karena perkara yang sedang berjalan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang di lingkungan DJBC. Meski demikian, keterangan di persidangan tetap perlu ditempatkan dalam konteks proses pembuktian. Majelis hakim nantinya yang menilai rangkaian bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan fakta hukum dalam perkara tersebut.
Penerima Mengaku Tidak Mengetahui Harga Jam
Kunto mengatakan dirinya tidak mengetahui nilai jam yang diterima. Dalam persidangan, ia bahkan menyampaikan perkiraan awal bahwa harga barang tersebut tidak terlalu tinggi. Anggapan itu berbeda jauh dari kisaran Rp30 juta hingga Rp50 juta yang kemudian disampaikan jaksa. Perbedaan tersebut menjadi bagian menarik dalam pemeriksaan karena memperlihatkan adanya jarak antara persepsi penerima dan nilai barang yang dibahas di persidangan. Namun, fokus hukum perkara tidak hanya berada pada mahal atau murahnya hadiah. Sumber dana, hubungan antara pemberi dan penerima, konteks pemberian, serta keterkaitannya dengan perkara menjadi aspek yang juga diperiksa. Oleh sebab itu, harga barang hanya menjadi salah satu bagian dari rangkaian informasi yang muncul selama sidang.
Jam Kemudian Diserahkan kepada Penyidik KPK
Setelah menjalani pemeriksaan terkait perkara Bea Cukai, Kunto berdiskusi dengan penyidik mengenai jam tersebut. Ia kemudian memilih menyerahkan barang kepada KPK apabila memang mempunyai hubungan dengan kasus yang sedang ditangani. Menurut keterangannya, penyidik menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan melalui KPK untuk dikembalikan kepada negara. Jam beserta kotaknya kemudian berada dalam penguasaan penyidik dan menjadi barang bukti. Dalam persidangan, jaksa memperlihatkan barang tersebut kepada majelis hakim. Kunto membenarkan kotak jam yang diperlihatkan sebagai barang yang pernah diterimanya. Proses tersebut memberikan dokumentasi mengenai perjalanan barang sejak diterima hingga akhirnya masuk ke dalam rangkaian pembuktian perkara.
Pemberian Disebut Berlangsung dalam Agenda Pisah Sambut
Konteks pemberian jam juga menjadi perhatian jaksa. Kunto menerimanya dalam agenda kedinasan berupa pisah sambut pejabat. Dalam lingkungan kerja, pemberian cenderamata saat seseorang berpindah jabatan atau memasuki masa pensiun bukan sesuatu yang asing. Namun, sumber pembiayaan menjadi persoalan berbeda ketika dana yang digunakan diduga berkaitan dengan pihak luar yang mempunyai kepentingan terhadap institusi. Karena itu, jaksa menggali apakah Kunto mengetahui dari mana uang pembelian hadiah berasal. Kunto mengatakan tidak mengetahui sumbernya ketika menerima bingkisan. Keterangan tersebut kemudian dibandingkan dengan penjelasan Sisprian mengenai dana operasional tidak resmi. Persidangan masih menjadi ruang untuk menguji bagaimana rangkaian peristiwa tersebut berkaitan dengan perkara yang didakwakan.
Baca Juga: Dampak Sanksi AS, Sejumlah Penerbangan Iran Menuju Irak dan Oman Batal
Hadiah Emas 100 Gram Sempat Menjadi Rencana
Dalam persidangan yang sama, muncul pula keterangan bahwa hadiah untuk Kunto awalnya direncanakan berupa emas seberat 100 gram. Rencana tersebut akhirnya tidak direalisasikan dan diganti dengan jam tangan Garmin. Keterangan mengenai emas memperlihatkan bahwa pemilihan bentuk hadiah sempat berubah sebelum penyerahan dilakukan. Namun, fakta yang relevan sebagai barang yang benar-benar diberikan adalah jam Garmin. Karena itu, pembahasan mengenai emas perlu dibedakan dari barang yang akhirnya diterima Kunto. Informasi tersebut muncul dari keterangan Sisprian dalam proses pemeriksaan saksi. Seperti bagian lain dari perkara, keterangannya menjadi materi yang akan dinilai bersama bukti dan kesaksian lainnya dalam persidangan.
Budiman Bayu Didakwa Menerima Gratifikasi Miliaran Rupiah
Persidangan mengenai jam tersebut berlangsung dalam perkara dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo. Jaksa KPK mendakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC itu menerima gratifikasi dalam bentuk rupiah dan beberapa mata uang asing. Jika dikonversikan dan dijumlahkan berdasarkan uraian dakwaan, nilainya sekitar Rp7,69 miliar. Penerimaan yang didakwakan disebut terjadi dalam periode 2024 hingga Januari 2026 dan berasal dari sejumlah pihak yang kegiatan usahanya berkaitan dengan tugas serta kewenangan di lingkungan Bea Cukai. Budiman telah mengajukan keberatan terhadap dakwaan. Namun, majelis hakim sebelumnya menolak perlawanan tersebut dan memutuskan pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Dengan demikian, perkara masih berada dalam proses persidangan dan belum dapat diperlakukan sebagai putusan bersalah berkekuatan hukum tetap.
Perkara Berkaitan dengan Dugaan Korupsi Importasi
Kasus tersebut berkembang dari penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan kegiatan importasi di lingkungan DJBC. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada Februari 2026. Sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta kemudian diproses dalam perkara tersebut. Dalam pengembangannya, Budiman Bayu Prasojo juga ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dibawa ke persidangan. Jaksa mendalilkan adanya penerimaan uang dari pihak swasta dan pengusaha yang mempunyai hubungan dengan tugas serta kewenangan pejabat DJBC. Namun, setiap terdakwa memiliki posisi dan dakwaan yang perlu dilihat secara terpisah. Karena itu, keterlibatan masing-masing pihak harus mengikuti fakta yang diuji dalam persidangan, bukan disimpulkan hanya berdasarkan hubungan pekerjaan atau keberadaan mereka dalam rangkaian perkara.
Blueray Cargo Muncul dalam Rangkaian Perkara
Nama PT Blueray dan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perusahaan tersebut juga muncul dalam penyidikan KPK. Perkara awal berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang di lingkungan Bea Cukai. KPK memproses sejumlah pihak dari DJBC maupun pihak swasta. Dalam dakwaan terhadap Budiman, jaksa juga menguraikan penerimaan uang yang diduga berasal dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan tugas dan kewenangannya. Persidangan diperlukan untuk menguji asal uang, tujuan pemberian, pengetahuan penerima, serta hubungan setiap transaksi dengan jabatan para pihak. Dengan demikian, penyebutan perusahaan maupun individu dalam perkara tidak otomatis menunjukkan kesalahan hukum sebelum dibuktikan sesuai proses peradilan.
Nilai Rp7,69 Miliar Berasal dari Beberapa Mata Uang
Angka sekitar Rp7,69 miliar dalam dakwaan Budiman bukan hanya berasal dari uang rupiah. Jaksa menguraikan penerimaan dalam beberapa mata uang. Dakwaan antara lain menyebut uang rupiah serta dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia. Nilai tersebut kemudian dihitung secara keseluruhan sehingga menghasilkan angka sekitar Rp7,69 miliar. Rincian ini penting karena pemberitaan terkadang hanya menampilkan nilai total tanpa menjelaskan bahwa sebagian penerimaan didakwakan dalam valuta asing. Namun, angka tersebut tetap merupakan bagian dari dakwaan jaksa. Proses persidangan akan menentukan apakah seluruh penerimaan yang didakwakan dapat dibuktikan serta bagaimana pertanggungjawaban hukum terdakwa terhadap masing-masing penerimaan.
Pengembalian Barang Tidak Mengakhiri Pemeriksaan Perkara
Penyerahan jam oleh Kunto kepada penyidik membuat barang tersebut dapat diperiksa dalam proses hukum. Namun, pengembalian barang tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai asal dana maupun rangkaian pemberiannya. Jaksa tetap menggali siapa yang memerintahkan pembelian, dari mana sumber uang berasal, siapa yang mengetahui pembelian, serta konteks ketika hadiah diserahkan. Hal ini menunjukkan bahwa pemeriksaan perkara korupsi tidak berhenti pada keberadaan sebuah barang. Aliran dana dan hubungan antar pihak juga menjadi bagian penting. Bagi pembaca, konteks tersebut membantu memahami mengapa sebuah jam tangan yang awalnya diberikan sebagai kenang-kenangan akhirnya dibahas secara rinci di ruang sidang.
Persidangan Masih Berjalan dan Fakta Hukum Belum Final
Kasus jam mewah eks pejabat Bea Cukai menjadi salah satu bagian dari rangkaian persidangan dugaan gratifikasi yang lebih luas. Keterangan mengenai jam Garmin, sumber dana operasional tidak resmi, dan penyerahannya kepada KPK telah muncul dalam sidang. Namun, proses hukum terhadap Budiman Bayu Prasojo masih berjalan. Dakwaan jaksa, keterangan saksi, barang bukti, serta pembelaan terdakwa masih harus dinilai oleh majelis hakim. Karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini perlu membedakan secara jelas antara fakta bahwa suatu pernyataan disampaikan di persidangan dan kesimpulan hukum yang telah diputuskan. Pendekatan tersebut penting agar informasi tetap akurat sekaligus menghormati proses peradilan yang berlangsung.